Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Polisi Kebut Kasus Kerumunan di Petamburan

Polisi Kebut Kasus Kerumunan di Petamburan Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
Warta Ekonomi, Jakarta -

Polisi terus mengebut penyelidikan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, dalam acara pernikahan putri Imam Besar Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab, dan dalam acara Maulid Nabi di sana Sabtu pekan lalu. Hari ini, selain memanggil pihak penyelenggara, ada ahli pidana yang dimintai keterangan oleh polisi.

Usai memeriksa pihak penyelenggara acara pernikahan dan Maulid Nabi hari ini, Rabu 18 November 2020, polisi akan meminta keterangan ahli besok, Kamis 19 November 2020. Sayangnya, polisi tidak merinci ahli apa yang akan dimintai keterangannya besok.

Pemanggilan ahli dilakukan lagi besok guna segera melengkapi berkas kasus. Dikarenakan, penyidik hendak segera melakukan gelar perkara.

"Besok, kami akan panggil beberapa saksi ahli lagi," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, di Markas Polda Metro Jaya, Rabu 18 November 2020.

Gelar perkara dilakukan tak lain agar penyidik segera menentukan adakah tindak pidana dalam kasus ini. Jika ada, maka status kasus akan dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.

"Untuk kelengkapan, nanti setelah (itu) akan direncanakan gelar perkara awal untuk bisa menentukan, apakah ini bisa naik ke penyidikan," katanya lagi.

Untuk diketahui, Front Pembela Islam (FPI) dan Imam Besar FPI Habib Muhammad Rizieq Shihab dikenai sanksi denda secara administratif sebesar Rp50 juta oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Surat pemberian sanksi itu dikirimkan pada hari ini, Minggu 15 November 2020.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: