Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

'Pak Polisi, Tetapkan Anies Baswedan Jadi Tersangka!'

'Pak Polisi, Tetapkan Anies Baswedan Jadi Tersangka!' Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) Azas Tigor Nainggolan menegaskan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan harus dijadikan tersangka dalam kasus pelanggaran terhadap kerumuman massa di pernikahan putri Habib Rizieq Shihab dan Maulid Nabi yang dilakukan di Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

Tigor mengatakan, Anies Baswedan telah melanggar Undang-Undang No.6/2018 tentang Karantina Kesehatan karena telah melanggar PSBB.

Baca Juga: Huru-Hara Anies Baswedan-Habib Rizieq, Rocky Gerung: Mahfud yang Punya Gara-Gara

"Kan yang meminta adanya PSBB dia yang minta ke pemerintah pusat dan dia juga yang melakukan pelanggaran," kata Tigor kepada wartawan, Rabu (18/11/2020).

Dia menegaskan, atas dasar itu, Polisi bisa menetapkan Anies menjadi tersangka. "Ini sudah cukup bukti, jadi sudah bisa tetapkan dia menjadi tersangka dalam kasus pelanggaran karantina kesehatan," tegasnya.

Menurutnya, masyarakat yang melakukan pelanggaran bisa langsung dikenakan sanksi, tetapi kemarin bisa dilihat langsung kalau mereka malah difasilitasi.

Tigor melanjutkan, Anies mengaku telah berkirim surat, mestinya tidak hanya surat melainkan dibubarkan karena Gubernur sebagai kepala daerah berhak melakukan hal tersebut. Bahkan, denda yang dilayangkan sebesar Rp50 juta juga bukan dia yang menentukan, tetapi persidangan. Hal ini terkesan sepihak sehingga seperti ada yang sepesial diakukan oleh Anies terhadap Rizieq Shihab.

Atas dasar itu, Tigor meminta kepada pihak kepolisian bisa memutuskan yang tepat atas pelanggaran yang diakukan oleh Gubernur DKI Jakarta karena bukti pelanggaran yang dilakukan oleh Anies sudah cukup kuat. Tigor juga menyarankan apabila ada masyarakat yang dirugikan dan akan menggugat Anies bisa menghubungi dirinya.

"Intinya Polisi jangan takut dan segera putuskan seadil-adilnya karena pelanggarannya sudah ada," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: