Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Anak Buah Anies Baru Ngaku Alasan Tidak Bubarkan Hajatan Habib Rizieq, Takut Katanya...

Anak Buah Anies Baru Ngaku Alasan Tidak Bubarkan Hajatan Habib Rizieq, Takut Katanya... Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengungkap pihaknya tidak bisa membubarkan hajatan Habib Rizieq Shihab yang menimbulkan kerumunan karena takut terjadi kerusuhan.

Menurutnya, pembubaran tersebut sangat berisiko. Sehingga, tak mungkin bisa melakukan pembubaran acara yang digelar Rizieq Shihab, Sabtu (14/11). Baca Juga: Allahu Akbar, Kondisi Terbaru Habib Rizieq Usai Hajatan, Katanya Kena Covid

Hal itu disampaikan oleh Riza saat menjadi pembicara di acara Mata Najwa, Rabu (18/11) malam. Baca Juga: Isi Pertemuan Habib Rizieq dan Anies Dibongkar: Naik Kijang Jadul, Anies Tawarkan HRS..

Lanjutnya, ia mengatakan acara kerumunan tersebut, berbeda dengan kerumunan di sebuah restoran.Baca Juga: Kalau Sampai Semua Panitia Hajatan Habib Rizieq Diperiksa, FPI Ngaku Siap....

Sambungnya, ia tidak memiliki kewenangan dalam membubarkan acara tersebut. "Enggak mungkin bisa dilakukan (pembubaran), ini orangnya banyak bukan hotel atau resto kemudian ini jumlahnya ribuan mungkin puluhan ribu," ujarnya, seperti dikutip, Kamis (19/11/2020).

Lebih lanjut, ia menjelaskan saat kejadian, pihak Satpol PP telah berkoordinasi dengan aparat keamanan setempat untuk mengambil langkah mengantisipasi kerumunan.

"Pertama, terjadi kontak fisik, bisa terjadi penyebaran Covid-19. Kedua, bisa terjadi konflik berujung keos, ini tak baik," tutur Riza.

Ia juga mengaku pihaknya tidak bisa berbuat banyak ketika dihadapkan dengan kondisi di lapangan. Sebagai gantinya, Pemprov DKI hanya bisa melakukan mitigasi pencegahan dengan memberikan imbauan untuk menjaga jarak dan menggunakan masker.

"Apa yang dilakukan saat itu melakukan upaya pencegahan agar tak terjadi penyebaran Covid-19. Kami juga memberikan sanksi denda maksimal Rp 50 juta," ungkap Riza.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: