Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Lagi, KKP Tangkap Kapal Berbendera Malaysia

Lagi, KKP Tangkap Kapal Berbendera Malaysia Kredit Foto: Wikimedia Commons/Tyg728
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap satu kapal perikanan asing yang diduga beroperasi secara ilegal di wilayah perairan Indonesia. Satu kapal asal Malaysia ditangkap Selasa (17/11/2020) lalu di perairan Selat Malaka.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Tb Haeru Rahayu mengatakan dari kapal tersebut, petugas menangkap Nai Hlaing, nakhoda kapal beserta tiga anak buah kapal (ABK) yang keseluruhannya berkebangsaan Myanmar.

"Nakhoda dan awak kapalnya berkebangsaan Myanmar," kata Tb Haeru pada Rabu (18/11/2020).

Baca Juga: Dukung Penguatan UMKM, KKP Siapkan Stimulus Rp36 Miliar

Guna penyelidikan lebih lanjut, kapal dan ABK kapal Malaysia ini digiring menuju satuan pengawasaan (Satwas) PSDKP Dumai. Adapun nakhoda KM KHF 1923 dijerat dengan Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) dan Pasal 98 Jo pasal 42 ayat (2) Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

"Penangkapan ini menunjukkan komitmen kuat KKP dalam menjaga sumber daya kelautan dan perikanan nasional," tandasnya.

Sebelumnya, KKP juga telah meringkus dua KIA berbendera Malaysia di Perairan ZEE Indonesia pada Selasa (10/11/2020).

Kepala Stasiun PSDKP Belawan, Andri Fachrulsyah menyampaikan bahwa intensitas operasi di Selat Malaka memang sedang digenjot mengingat pihaknya menerima informasi keberadaan kapal asing yang masih mencuri ikan di Selat Malaka. Hal tersebut berdasarkan informasi dari nelayan maupun hasil overlay data yang disampaikan Pusat Pengendalian (PUSDAL) KKP.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: