Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bea Cukai Musnahkan Belasan Juta Batang Rokok Ilegal di Kalimantan dan Jawa Timur

Bea Cukai Musnahkan Belasan Juta Batang Rokok Ilegal di Kalimantan dan Jawa Timur Kredit Foto: Bea Cukai
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bea Cukai memusnahkan barang-barang ilegal hasil penindakan di tiga wilayah di Indonesia. Pemusnahan tersebut merupakan upaya Bea Cukai untuk menghilangkan nilai guna barang ilegal agar tidak terjadi penyalahgunaan. Terdapat tiga kantor Bea Cukai yang melakukan pemusnahan secara serempak pada Rabu (18/11), yaitu Bea Cukai Tarakan, Bea Cukai Sidoarjo, dan Bea Cukai Banjarmasin.

Bea Cukai Tarakan memusnahkan barang hasil penindakan periode Juli 2019 hingga Oktober 2019. Potensi kerugian yang ditaksir jika barang tersebut berhasil beredar mencapai Rp67.884.000.

"Dalam periode tersebut Bea Cukai Tarakan berhasil mengamankan 67.580 batang rokok ilegal, minuman keras ilegal sebanyak 51 botol, balpress sebanayak 16 bal, dan satu buah senjata tajam," ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Tarakan, Mihajuddin Napsah.

Baca Juga: Bea Cukai Soekarno-Hatta Fasilitasi Pelatihan Ekspor PT AeXI

Masih di wilayah Kalimantan, di hari yang sama Bea Cukai Banjarmasin memusnahkan barang-barang ilegal hasil penindakan tahun 2019-2020.

"Pada kesempatan ini kami memusnahkan lebih dari lima juta batang rokok ilegal, dari keseluruhannya sebanyak satu juta batang merupakan hasil penindakan Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Selatan," ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Banjarmasin, Kurnia Saktiyono.

Selain rokok ilegal, Bea Cukai Banjarmasin juga memusnahkan 154 Kg tembakau iris, 33 botol liquid vape, 54 botol minuman keras, dan 303 paket barang kiriman Pos yang melanggar aturan kepabeanan dan cukai. Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp5,2 miliar dengan kerugian negara mencapai Rp2,2 miliar.

Kurnia menambahkan, "dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, Bea Cukai Banjarmasin telah melaksanakan penindakan sebanyak 672 Penindakan di wilayah Banjarmasin dan sekitarnya. Atas barang hasil penindakan tersebut dilakukan pemusnahan setiap tahunnya dengan dihadiri oleh instansi terkait di provinsi Kalimantan Selatan."

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: