Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Enggak Nyangka, Istana Ngaku Aksi Tito Semprot Gubernur atas Perintah Jokowi

Enggak Nyangka, Istana Ngaku Aksi Tito Semprot Gubernur atas Perintah Jokowi Kredit Foto: Antara/Mohamad Hamzah
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kantor Staf Kepresidenan (KSP) memastikan Instruksi Menteri Da­lam Negeri (Mendagri), Jenderal (Purn) Tito Karnavian kepada para kepala daerah yang saat ini heboh merupakan perintah Presiden Joko Widodo.

Instruksi yang dimaksud ada­lah Instruksi Mendagri Nomor 6 Ta­hun 2020. Aturan yang di­teken Tito pada Rabu (18/11/2020) tersebut me­merintahkan kepala daerah; yakni Gu­bernur, Bupati, Wali Kota untuk menegakkan protokol kesehatan di daerahnya masing-masing guna menekan penyebaran Covid-19

Baca Juga: Pangdam Jaya Tegas Minta Bubar, Eh Kantornya Tito K Bilang FPI Gak Terdata...

Tito menegaskan, bagi kepala daerah yang melanggar maka ada sanksinya. Adapun, saksi terberat ialah pencopotan dari jabatannya. Aturan dan ancaman Tito ini langsung viral di dunia nyata maupun dunia maya. Banyak pakar hukum tata negara dan otonomi daerah tidak sependapat dengan Tito.

Melihat Tito terus diserang, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral Adian turun gunung membelanya. Dia memastikan instruksi tersebut merupakan perintah Jokowi. Kata dia, Presiden ingin kepala daerah fokus dalam penanganan Covid-19 di daerahnya masing-masing.

"Presiden ingin semua pimpinan daerah itu tidak main-main. Karena ini persoalan kesehatan dan keselamatan masyarakat," kata Donny, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Pilkada Serentak Lanjut Terus, Tapi Mendagri Tunda Pelaksanaan Pilkades

Donny menegaskan penegakan protokol kesehatan sangat penting untuk memutus penularan Covid-19. Karena itu, kepala daerah yang melanggar akan diberikan sanksi tegas. 

"Jadi yang melanggar akan dikenakan sanksi tegas. Tidak peduli apakah posisinya Kapolda, Gubernur, Bupati, Wali Kota, akan dikenakan sanksi," tukasnya.

Dukungan datang dari Pakar Hukum Tata Negara Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW), Salatiga, Umbu Rauta. Menurut dia, Instruksi Mendagri sudah tepat dan tidak melampaui kewenangan. Instruksi Mendagri itu justru diperlukan di tengah krisis pandemi untuk menekankan azas akuntabilitas fungsi kepala daerah.

Doktor hukum dari Universitas Diponegoro itu mengatakan, Instruksi Mendagri tersebut merupakan penegasan terhadap kewajiban para kepala daerah menjalankan peraturan perundang-undangan.

"Langkah tegas demikian dibutuhkan untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan daerah sesuai semangat sistem presidensial," ujarnya.

Menurut Umbu, ada tujuh peraturan perundang-undangan yang menjadi rujukan Instruksi Mendagri. Tiga Undang-Undang, satu Peraturan Pemerintah, satu Peraturan Presiden dan dua Peraturan Menteri.

Terkait sanksi, kata dia, sudah sesuai dengan Undang-Undang No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Di mana sanksi pemberhentian yang diatur pada pasal 78 ayat 1 huruf c dan pasal 78 ayat 2 huruf c.

Baca Juga: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: