Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Irma Chaniago Sindir Fadli Zon Keliru dan Tak Cermat Soal...

Irma Chaniago Sindir Fadli Zon Keliru dan Tak Cermat Soal... Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Warta Ekonomi -

Politisi Partai Nasdem nonaktif Irma Suryani Chaniago menjawab pernyataan politisi Partai Gerindra Fadli Zon yang menyebut bahwa gubernur membawahi kapolda dan pangdam. Menurut Irma, pernyataan Fadli itu keliru dan tidak sesuai Undang-Undang (UU).

Sebelumnya, Fadli menyebut bahwa gubernur membawahi kapolda dan pangdam saat mengkritisi pemeriksaan yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam cuitannya di akun Twitter @fadlizon, Selasa (17/11/2020).

Dalam cuitan itu, Fadli juga melampirkan atikel berita yang memuat UU Nomor 32/2004 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19/2010.

"Sebagai wakil rakyat, Fadli tidak cermat membuat statement berdasarkan undang-undang yang sudah direvisi. Undang-Undang Pemerintahan Daerah yang berlaku saat ini bukan UU Nomor 32/2004 seperti yang dikatakan Fadli Zon, melainkan UU Nomor 9/2015. Kemudian, Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat, bukanlah PP Nomor 19/2010, melainkan PP Nomor 33/2018," jelas Irma.

Baca Juga: Fadli Zon Tuding Pangdam Jaya Langgar Aturan: Spanduk Wewenang Satpol PP!

Mantan angota Komisi IX DPR ini menambahkan, dalam pelaksanaan otonomi daerah, urusan pemerintahan konkuren yang menjadi dasar pelaksanaan otonomi daerah yang diatur dalam UU Nomor 23/2014 tidak membagi urusan pertahanan dan keamanan negara (TNI) serta penegakan hukum (Kepolisian dan Kejaksaan) kepada Pemerintahan Daerah.

"Dengan kata lain, gubernur bukan atasan pangdam, kapolda, maupun kejati," jelasnya.

Irma menambahkan, sebagai wakil rakyat, Fadli seharusnya berpihak pada rakyat. Apapun yang membahayakan keselamatan rakyat dari penyebaran Covid-19 harus dicegah.

"Harusnya Fadli mengkritisi Pemprov DKI yang melakukan pembiaran pelanggaran protokol Covid-19 berjemaah dan meminta pertanggungjawaban moral ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Bukan malah membela enggak karuan dengan menggunakan UU yang salah terkait posisi gubernur yang dia sebut membawahi kapolda dan pangdam," terang Irma.

Baca Juga: Kasus Corona di Jakarta Naik, Musuh-Musuh Politik Anies Langsung Menyerang...

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Bagikan Artikel: