Mantan Ketua Front Pembela Islam (FPI) Kota Banda Aceh berinisial AB, ditangkap polisi terkait UU ITE. AB diduga mem-posting hal-hal yang menghina polisi melalui akun Facebook-nya.
"Betul, ditangkap terkait ITE," ujar Direskrimsus Polda Aceh Kombes Margiyanta saat dikonfirmasi media, Sabtu (21/11/2020).
AB kini telah ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan di Polda Aceh untuk menjalani pemeriksaan.
Baca Juga: Dicap Radikal hingga Mengancam NKRI, FPI Didesak Dibubarkan Saja!
Pelaku diduga membuat posting-an yang menyudutkan polisi di akun Facebooknya pada Rabu (7/10/2020), yang diberi judul 'Polisi Siap'.
AB mem-posting tulisan 'polisi siap bunuh rakyat', 'polisi siap habisi rakyat', 'polisi siap perangi rakyat'.
Di bagian bawah dia juga menulis 'demi pejabat b*ngsat, demi pengusaha bejat, demi konglomerat keparat, demi cukong China penjahat. Ayo revolusi'.
Dalam posting-an tersebut juga mencantumkan foto Kapolri Jenderal Idham Azis.
Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: