Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tak Semudah Itu, Pak Mendagri, Pemberhentian Kepala Daerah Butuh Proses Panjang!

Tak Semudah Itu, Pak Mendagri, Pemberhentian Kepala Daerah Butuh Proses Panjang! Kredit Foto: Antara/Mohamad Hamzah
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pakar otonomi daerah, Djohermansyah Djohan mengatakan, pemberhentian kepala daerah memang dapat dilakukan. Namun, hal tersebut memerlukan proses yang sangat panjang.

“Kalau ada pelanggaran-pelanggaran, misalnya tidak mematuhi peraturan perundang-undangan, bisa diberhentikan dengan tahapan-tahapan yang begitu panjang,” ujar Djohermansyah dalam sebuah diskusi daring, Minggu (22/11/2020).

Baca Juga: Polemik Instruksi Mendagri, Peneliti LIPI: Ada Gejala Resentralisasi

Guru Besar Ilmu Pemerintahan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) menjelaskan, pemberhentian kepala daerah dapat diusulkan oleh DPRD provinsi/kabupaten/kota. Ataupun oleh pemerintah pusat, seperti yang tertera dalam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

Salah satu kepala daerah yang diberhentikan, Djohermansyah mencontohkan, adalah mantan Bupati Garut Aceng HM Fikri. Dia diberhentikan, karena melanggar etika dan undang-undang akibat pernikahan sirinya dengan gadis berusia 18 tahun.

“Perbaikan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 menjadi 23 Tahun 2014 dibahas dengan DPR dan disepakati ada saksi. Sehingga, kepala daerah tidak sesuka hati karena merasa sebagai raja kecil,” ujar Djohermansyah.

Di samping itu, dia menilai, berlebihan pemberhentian kepala daerah seperti yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Sebab, kepala daerah bisa terlebih dulu ditegur secara lisan dan tulisan oleh Menteri Dalam Negeri, bahkan presiden.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajria Anindya Utami

Bagikan Artikel: