Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Alhamdulillah! NU Skin Raih Sertifikasi MLM Syariah dari MUI

Alhamdulillah! NU Skin Raih Sertifikasi MLM Syariah dari MUI Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Produsen kencantikan, Nu Skin Indonesia mendapatkan sertifikasi sebagai perusahaan Penjualan Langsung Berjenjang Syariah (PLBS) dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI).

“Sertifikasi Syariah ini memberikan keunggulan bagi Nu Skin di antara perusahaan-perusahaan dalam industri direct selling karena memberikan rasa aman dan nyaman kepada para sales leader maupun customer-nya melalui peluang bisnis serta produk-produk yang sudah tersertifikasi halal,” Kata President Nu Skin Indonesia & Filipina Kany V. Soemantoro di Jakarta beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Munas X MUI Digelar Daring dan Luring

Kany mengatakan menguatnya kecenderungan masyarakat akan gaya hidup halal dan syariah yang ditandai antara lain dengan meningkatnya kebutuhan akan produk-produk makanan, farmasi dan kosmetik menjadi pendorong bagi perusahaan untuk mewujudkan platform bisnis yang syariah.

“Dengan sertifikasi syariah yang kini dimiliki Nu Skin, kami bisa menjangkau lebih dalam ke segmen masyarakat yang sangat concern akan isu halal dalam setiap aspek hidup mereka, termasuk dalam hal berbisnis dan konsumsi,”Ucapnya.

Sertifikasi syariah ini kata dia juga menjadi upaya perusahaan untuk mereduksi stigma atau pandangan negatif terhadap bisnis MLM/direct selling yang antara lain terkait dengan kekeliruan pandangan mengenai skema piramida dan money game, serta mitos tentang passive income.

Mengacu pada poin Fatwa No. 75 DSN MUI tahun 2009 mengenai MLM Syariah, antara lain disyaratkan beberapa poin berikut untuk bisa disebut sebagai perusahaan MLM yang Syariah atau perusahaan Penjualan Langsung Berjenjang Syariah (PLBS).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Fajria Anindya Utami

Bagikan Artikel: