Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

PSBB Diperpanjang, Ganjil-Genap Ditiadakan Sampai Batas Waktu yang Tidak Ditentukan

PSBB Diperpanjang, Ganjil-Genap Ditiadakan Sampai Batas Waktu yang Tidak Ditentukan Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali memperpanjang peniadaan pembatasan kendaraan berbasis nomor plat ganjil-genap seiring dengan perpanjangan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi di DKI Jakarta.

"Besok hari Senin, 23 November 2020, untuk pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap masih belum diberlakukan," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Ahad.

Sambodo tidak menjelaskan lebih lanjut kapan ganjil-genap kembali diberlakukan.

Selama ditiadakan ganjil-genap, Ditlantas Polda Metro Jaya juga meniadakan penindakan ganjil-genap, baik secara manual maupun menggunakan tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang PSBB Transisi 14 hari, terhitung 23 November sampai 6 Desember 2020 sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus COVID-19.

Sebagai tindak lanjut, Polda Metro Jaya juga meniadakan kebijakan pembatasan ganjil-genap selama PSBB Transisi untuk memberikan keleluasaan memilih moda transportasi kepada masyarakat yang masih beraktivitas.

Baca Juga: Pria Buleleng Diringkus usai Curi Tabung Gas-Barang Elektronik

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: