Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Erick Thohir Tunjuk Didi Sumedi sebagai Komisaris Utama PT PPI

Erick Thohir Tunjuk Didi Sumedi sebagai Komisaris Utama PT PPI Kredit Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir merombak susunan Dewan Komisaris PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PT PPI. Erick mengangkat Didi Sumedi menjadi Komisaris Utama PT PPI. Posisi Didi menggantikan Lutfi Rauf yang kini menjadi Duta Besar Republik Indonesia untuk Mesir.

Perombakan susunan komisaris tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri BUMN nomor SK-379/MBU/11/2020. Sebagai informasi, Didi Sumedi ialah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.

Vice President PT PPI, Syailendra mewakili keluarga besar PPI menyampaikan apresiasi kepada Lutfi Rauf atas integritas dan dedikasi yang tinggi selama menjabat sebagai Komisaris Utama PPI.

Baca Juga: Erick Thohir Pamerkan Dirut Anak Usaha BUMN Berusia 31 Tahun

"Pada hari ini, kami menyambut kehadiran komisaris utama yang baru di PT PPI (Persero), kami berharap dengan adanya perubahan susunan ini dapat membawa PPI menuju cita-cita perusahaan dan semakin berjaya," kata Syailendra dalam keterangan tertulis, Senin (23/11/2020).

PT PPI rencananya akan bergabung dengan holding BUMN pangan yang beranggotakan sembilan BUMN dengan PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) sebagai ketua klaster, yang tengah digodok oleh Kementerian BUMN.

Dengan demikian susunan Dewan Komisaris PT PPI (Persero) adalah sebagai berikut:

1. Komisaris Utama: Didi Sumedi

2. Komisaris: Hamli

3. Komisaris: Edy Cahyono

4. Komisaris Independen: Muhammad Kapitra Ampera

5. Komisaris Independen: Panel Barus.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Mochamad Rizky Fauzan
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: