Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

MUI: Kerja Keras 10 Bulan Hancur Lebur oleh Kerumunan

MUI: Kerja Keras 10 Bulan Hancur Lebur oleh Kerumunan Kredit Foto: Antara/ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/hp.
Warta Ekonomi, Jakarta -

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyesalkan terjadinya kerumunan massa yang memperbesar risiko penularan Covid-19 dan menyerukan kasus serupa tidak terulang.

Wasekjen MUI Nadjamuddin Ramly mengatakan peristiwa kerumunan itu, tak ubahnya seperti hendak menghancurkan kerja keras semua pihak dalam 10 bulan terakhir dalam menanggulangi pandemi.

"Kita sangat menyesalkan, kerja keras sepuluh bulan dihancurkan oleh kegiatan-kegiatan kerumunan dalam satu pekan terakhir," tegas dalam Rapat virtual Satgas Penanganan Covid-19 yang diikuti lebih dari 500 peserta, Minggu (22/11/2020).

Baca Juga: JK Blak-blakan Pangkal Polemik Habib Rizieq: Kekosongan Pemimpin 

Selain diikuti unsur Satgas berbagai daerah, BPBD, unsur TNI/Polri dan Dinas Kesehatan, utamanya yang ada di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten. Rapat rutin setiap hari minggu malam seperti ini sudah berlangsung sejak Maret 2020 dan dipimpin Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen Doni Monardo.

Menjadi istimewa, karena rapat juga menghadirkan para tokoh agama. Selain unsur pimpinan MUI, juga hadir perwakilan dari Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, organisasi keagamaan Kristen, Katholik, Hindu, Budha dan Konghucu.

MUI, menurut Ramly, berkomitmen terus mendukung dan meminta Satgas mengedepankan aksi penyelamatan jiwa manusia. 

"Umat Islam tahu betul, untuk dan atas nama penyelamatan jiwa manusia, yang wajib pun bisa diringankan. Wajib salat Jumat di masjid bisa dilakukan di rumah. Idulfitri di lapangan, bisa di rumah. Wajib merapatkan shaf saat salat berjemaah, bisa diatur menjadi berjarak. Itu semua atas nama dan demi penyelamatan manusia. Dalilnya pun jelas, baik dalil naqli maupun dalil aqli. Baik yang bersumber dari Alquran dan hadits maupun pemikiran ulama," tegasnya.

Ramly menyebut, tak kurang dari 12 fatwa sudah dikeluarkan MUI terkait situasi pandemi. Antara lain, tata cara salat bagi tenaga kesehatan yang tengah melakukan perawatan terhadap pasien Covid-19. Berikutnya, fatwa mengenai pemulasaraan jenazah Covid-19, lalu salat Idulfitri dan salat Iduladha di rumah masing-masing, dan banyak fatwa lain.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: