Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

PDIP Senang Baliho Habib Rizieq Diganyang: Harusnya dari Dulu

PDIP Senang Baliho Habib Rizieq Diganyang: Harusnya dari Dulu Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono, mendukung langkah tegas Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurrahman yang menurunkan baliho Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

Dia mengatakan, langkah tegas tersebut harus ditempuh secara konsisten guna menegakkan hukum di Ibu Kota. "Langkah tegas, profesional, dan terukur seluruh aparatur sebagaimana yang dimaksud di atas harus ditempuh secara konsisten," kata Gembong dalam keterangannya, Senin (23/11/2020).

Baca Juga: Ancaman Pangdam Jaya Bisa Bikin FPI Kayak HTI, Pengamat: Yang Bubarin Bukan TNI Yaa

Menurut Gembong, Pemprov DKI Jakarta seharusnya sudah sejak dahulu melakukan penurunan baliho dan atribut lainnya yang bersifat provokatif. Tindakan tegas tersebut harus dimaknai sebagai teguran keras karena TNI juga dapat melakukan tugas operasi militer selain perang berdasarkan UU Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI.

"Bahwa langkah tegas berupa penurunan spanduk, baliho, dan atribut lainnya yang bersifat provokatif adalah suatu langkah yang mestinya dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta sejak dahulu," jelas dia.

Ia menambahkan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan seharusnya menjadi menjadi panglima dalam penegakan hukum nasional maupun lokal. Dia berharap, Pemprov DKI Jakarta tidak lagi membiarkan segala bentuk pelanggaran hukum daerah, dalam hal ini seperti pendirian pemasangan spanduk, baliho, dan atribut lainnya yang tidak sesuai peraturan.

"Bahwa DKI Jakarta sudah mempunyai Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Pemda DKI Jakarta harus tegas untuk menegakkan ini agar pandemi ini dapat diakhiri. Melalui langkah tegas yang diambil oleh Kodam Jaya, Pemda DKI Jakarta jangan ragu meminta dukungan aparat apabila di dalam upaya penegakan hukum mendapatkan gangguan dan hambatan dari pihak manapun sebab semua orang sama di hadapan hukum," tegas Gembong.

Gembong menambahkan, Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 telah memberikan kewenangan untuk melaksanakan upaya terpadu penanggulangan pandemi Covid-19 di Ibu Kota.

"(Seperti) melakukan pemeriksaan, pelacakan, isolasi, dan pengobatan terhadap penderita, melakukan pengawasan aktivitas/kegiatan masyarakat, melakukan penegakan disiplin kepatuhan protokol pencegahan Covid-18. Dalam hal ini ditujukan untuk menumbuhkan rasa kepercayaan publik terhadap pemerintah," tandas Gembong.

Baca Juga: Pria Buleleng Diringkus usai Curi Tabung Gas-Barang Elektronik

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: