Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ikuti Jejak BI, LPS Turunkan Tingkat Bunga Penjaminan 50 BPS

Ikuti Jejak BI, LPS Turunkan Tingkat Bunga Penjaminan 50 BPS Kredit Foto: LPS
Warta Ekonomi, Jakarta -

Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk menurunkan tingkat bunga penjaminan masing-masing sebesar 50 bps untuk simpanan dalam Rupiah di bank umum dan BPR, serta penurunan sebesar 25 bps untuk simpanan dalam valuta asing di bank umum.

Dengan demikian, maka tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam Rupiah di bank umum menjadi 4,50%, dan di BPR menjadi 7,00%. Sedangkan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan valas di bank umum menjadi 1,00%.

"Tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku sejak tanggal 25 November 2020 sampai dengan 29 Januari 2021," ujar Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa saat konferensi pers secara virtual di Jakarta, Selasa (24/11/2020).

Baca Juga: Soal Kasus Maybank, Catat! Tugas LPS Cuma Tangani Bank Bangkrut

Adapun perkembangan suku bunga pasar simpanan (SBP) Rupiah mengalami penurunan sebesar 16 bps menjadi sebesar 3,76% pada periode observasi (16 Oktober hingga 17 November 2020). Sementara itu SBP valuta asing pada periode observasi tanggal 12 Oktober hingga 17 November 2020 mengalami penurunan sebesar 5 bps menjadi sebesar 0,44%.

Lebih lanjut, Purbaya menjelaskan, ada beberapa pertimbangan LPS menurunkan tingkat bunga penjaminan. Diantaranya arah suku bunga simpanan perbankan yang masih menunjukkan tren penurunan dan potensial berlanjut sejalan adanya penurunan suku bunga BI7DRR pada bulan November 2020.

"Pasca penurunan suku bunga kebijakan moneter domestik (BI 7DDR) 25 bps pada bulan November 2020, suku bunga simpanan perbankan potensial kembali melanjutkan tren penurunan sejalan dengan kondisi likuiditas industri perbankan yang relatif longgar," pungkasnya.

Dia menuturkan, kondisi dan prospek likuiditas perbankan yang relatif stabil ditunjukkan dengan petumbuhan dana pihak ketiga yang relatif tinggi di tengah pertumbuhan kredit yang perlu didorong ke sektor riil.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), LDR perbankan cenderung turun menjadi 83,16% pada September 2020 dari posisi Agustus 2020 (85,11%). Hal ini tidak lepas dari laju pertumbuhan kredit pada September 2020 yang berada di level 0,12% y/y dan pertumbuhan DPK berada di level 12,88% y/y. Kondisi pertumbuhan kredit dan DPK ini ini diperkirakan akan berlangsung hingga akhir tahun.

Selain hal tersebut, Purbaya bilang, pertimbangan menurunkan tingkat bunga penjaminan juga karena kondisi stabilitas sistem keuangan yang terjaga serta perlunya langkah sinergi bersama dengan otoritas sektor keuangan dan pemerintah untuk turut mendukung percepatan pemulihan perekonomian."Mempertimbangkan perkembangan arah suku bunga simpanan, dinamika dan prospek perekonomian, stabilitas sistem keuangan serta prospek likuiditas perbankan, maka LPS akan terus melakukan assesmen atas kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan sesuai perkembangan yang ada," tukasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: