Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Nigeria Rencana Buat Aturan Baru untuk Blockchain & Mata Uang Kripto

Nigeria Rencana Buat Aturan Baru untuk Blockchain & Mata Uang Kripto Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Keuangan Nigeria dilaporkan sedang melakukan pembicaraan dengan regulator sekuritas negara untuk mengembangkan kerangka kerja baru untuk blockchain dan mata uang kripto.

Business Day, sebuah publikasi intelijen pasar Nigeria, Selasa, melaporkan bahwa Kementerian Keuangan bekerja sama dengan Komisi Sekuritas dan Bursa yang berbasis di Abuja atau SEC, untuk "menyediakan lingkungan peraturan untuk blockchain" dan aset digital. Publikasi tersebut mengutip penasihat Kementerian Amstrong Takang yang berbicara di acara industri di Lagos pada Selasa.

Aset digital diakui sebagai komoditas dan diatur oleh undang-undang sekuritas yang sesuai di Nigeria mengikuti dekrit SEC yang mencengangkan tentang masalah tersebut pada September. Saat itu, SEC mengatakan perannya adalah untuk mengatur kelas aset baru ini, bukan menghalangi adopsi atau inovasi.

Baca Juga: Canggih, Bandara di New York Lacak Virus Corona Pakai Blockchain

"Tujuan umum regulasi bukanlah untuk menghalangi teknologi atau menghambat inovasi, tetapi untuk menciptakan standar yang mendorong praktik etis yang pada akhirnya menciptakan pasar yang adil dan efisien," kata SEC Nigeria dikutip dari Cointelegraph, Rabu (25/11/2020).

Bitcoin (BTC) dan mata uang kripto lainnya menyaksikan peningkatan adopsi di Nigeria ketika negara tersebut berjuang dengan kontrol modal, devaluasi, dan protes baru yang menargetkan korupsi di institusi kepolisian.

Pejabat Nigeria tampak tertarik untuk mengadopsi blockchain, dengan harapan menghasilkan US$10 miliar (Rp141 triliun) pendapatan dari teknologi baru pada 2030.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bernadinus Adi Pramudita
Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: