Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pakar Hukum Bongkar Dalang yang Diduga Perintahkan Pangdam Jaya

Pakar Hukum Bongkar Dalang yang Diduga Perintahkan Pangdam Jaya Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto/foc.

Sebelumnya, Refly mengkritisi pernyataan dari Kepala Puspen TNI. Itu dia utarakan di video yang diunggah di akun YouTube Refly Harun, Selasa (24/11/2020).

"Ketika mengatakan bahwa penurunan baliho itu adalah kewenangan Pangdam atau Kodam, itu yang keliru," kata Refly.

Dia mengingatkan kewenangan soal baliho ada di Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Sedangkan, aparat yang bisa diserahi tugas terkait itu oleh Anies adalah Satpol PP bukan TNI.

Baca Juga: Habib Rizieq Lantang Teriak: Saya Tak Pernah Katakan Anggota FPI Itu Suci

"Jadi gubernurlah yang berwenang, berhak menertibkan baliho-baliho tersebut dan dalam menertibkan itu gubernur biasanya dibantu oleh Satpol PP ya," ujar Refly.

Menurut Refly, belum ada juga insiden yang menyebabkan Satpol PP terhalang tugasnya dalam menertibkan baliho Rizieq Shihab. Apalagi Gubernur Anies juga disebut punya hubungan yang baik dengan Rizieq dan kelompoknya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: