Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Damri Siapkan 2.224 Bus untuk Libur Akhir Tahun

Damri Siapkan 2.224 Bus untuk Libur Akhir Tahun Kredit Foto: ANTARA FOTO/Risky Andrianto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Perusahaan angkutan milik pemerintah, Perum Damri menyediakan 2.224 bus untuk mengantisipasi lonjakan jumlah penumpang selama libur Natal 2020 dan tahun baru 2021 (18 Desember-5 Januari 2021).

Ribuan armada tersebut akan melayani berbagai kota seperti Stasiun Gambir–Lampung, Jakarta–Surabaya, Kemayoran–Wonosobo, Kuningan–Cicaheum, Palangkaraya–Pangkalanbun, Pontianak–Pangkalanbun, Surabaya–Bali, dan lain sebagainya tersebar di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Damri Tingkatkan Layanan Digital Lewat Fleet Management System

Direktur Komersial dan Pengembangan Bisnis, Sandry Pasambuna, mengatakan bahwa perusahaan menjamin bus yang dipersiapakan telah melalui serangkaian inspeksi keselamatan (Ramp Check) dan mengedepankan protokol kesehatan.

"Seluruh operasional bus Damri di Indonesia telah dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dengan mengedepankan D5K, yaitu ketepatan, keselamatan, keamanan, kenyamanan, dan kesehatan penumpang & pengemudi," ucap Sandry di Jakarta, Kamis (25/11/2020).

Ia pun mengimbau bagi masyarakat yang hendak berpergian sudah dapat memesan tiket Damri melalui Damri Apps, situs tiket.damri.co.id, serta kanal penjualan lainnya.

Pada masa pandemi, lanjutnya, Damri akan menjual tiket dengan kapasitas maksimal hanya 70% dari total kapasitas tempat duduk yang tersedia. Hal ini sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 14 Tahun 2020 tanggal 8 Juni 2020.

Damri juga memperketat pelaksanaan protokol kesehatan dengan memastikan pengaturan jaga jarak penumpang di dalam Bus Sehat (physical distancing), memastikan pelanggan dalam keadaan sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), wajib menggunakan masker, mengukur suhu tubuh maksimal 37,3 derajat Celcius, serta mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer sebelum masuk bus.

"Pelanggan juga diharuskan menunjukkan Surat Bebas Covid-19 (Tes PCR/Rapid Test) yang masih berlaku (14 hari sejak diterbitkan) atau surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter Rumah Sakit/Puskesmas," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: