Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dana Nasabah Rp50 M Raib, Oknum Kresna Life Dipolisikan Lagi

Dana Nasabah Rp50 M Raib, Oknum Kresna Life Dipolisikan Lagi Kredit Foto: LQ Indonesia Lawfirm
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kedua kalinya para nasabah PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life yang diwakili oleh Advokat Surya La Ode, melaporkan pemilik dan pengurus perusahaan Kresna Life ke pihak kepolisian dengan Nomor: LP / 7012 / XI / YAN 2.5 / 2020 SPKT PMJ, Rabu (25/11). Baca Juga: Kerugian Tembus Rp50 M, Korban Kresna Life Kirim Surat ke OJK

Dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/11/2020), Surya menjelaskan pada laporan kali ini pihaknya melaporkan kerugian yang dialami nasabah Kresna Life terkait dana polis jatuh tempo kurang lebih Rp50 Miliar yang tidak bisa dicairkan dengan total korban 21 orang nasabah.

Ia mengatakan pasal-pasal yang disangkakan terduga para direksi Kresna Life, yakni Pasal 75 dan Pasal 76 UU no. 40 tahun 2014 tentang Perasuransian. Pasal 8 ayat 1 (f) jo Pasal 62 dan 63 (f)  UU no. 8 th 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 3 dan 4 UU no.8 th 2010 tentang tindak pidana pencucian uang serta Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP. Baca Juga: Apa Itu Asuransi Unit Link?

Menurutnya, Kresna Life harus mengganti seluruh kerugian para nasabah tanpa syarat apapun  karena sejak awal sudah terlalu banyak mengumbar janji - janji manis kepada para nasabah.

Ia menilai Kresna Life menawarkan produk tidak sesuai dengan keterangan, dan kini, korban sudah banyak dan kerugian mencapai triliunan.

"Masyarakat diwajibkan untuk berinvestasi di Indonesia, tetapi kenapa pemerintah belum bisa menjalankan amanah dan komitmen itu, korban sudah banyak, namun OJK masih tutup mata dan seakan tidak punya taring untuk memberikan efek jera bagi perusahaan investasi yang ada diindonesia, ini menyangkut kemaslahatan hajat hidup orang banyak," ucapnya.

Kresna Life sejak awal kresna life sudah terlalu banyak mengumbar janji - janji manis kepada para nasabah. Jika tidak dilakukan maka LQ Indonesia Law Firm sebagai kantor hukum yang sering menangani kasus-kasus skala nasional akan melakukan upaya hukum yang lebih masif lagi demi kepentingan para pemberi kuasa termasuk meminta Pemerintah Indonesia untuk turun tangan yang bisa membuat Kresna Life diusut tuntas sampai ke akar-akarnya dan perlawanan hukum agar kegiatan usaha Perasuransian Kresna Life disuspensi atau dibubarkan secara hukum.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: