Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pertamina & Kejagung Teken Kerja Sama Jaga Kelancaran Proyek Strategis Nasional

Pertamina & Kejagung Teken Kerja Sama Jaga Kelancaran Proyek Strategis Nasional Kredit Foto: Pertamina

Nicke menuturkan, kolaborasi Pertamina dengan Kejaksaan RI tidak hanya dilakukan di pusat saja, melainkan akan diturunkan hingga Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang akan ditandatangani para direksi Pertamina dengan para Jaksa Agung Muda, serta para Executive GM/GM Pertamina di unit operasi dengan para Kepala Kejaksaan Tinggi di seluruh wilayah Indonesia.

ST Burhanudin juga menyampaikan bahwa Kejaksaan Tinggi di seluruh wilayah Indonesia siap membantu dalam pendampingan hukum. Jika Pertamina membutuhkan pendapat dan masukan terkait masalah hukum, pendampingan dan SDM, Kejaksaan siap memberikan masukan.

"Kejaksaaan berharap penandatanganan ini dapat diimplementasikan dengan baik dan berharap hubungan Pertamina dengan Kejaksaan RI dapat berjalan dengan baik dan saling mendukung, terutama dalam penjagaan proyek strategis nasional," tuturnya.

Baca Juga: Bantu Pemerintah Tangani Covid-19, Pertamina Sudah Habiskan Rp1,5 Triliun

Perjanjian kerja sama sebagai turunan dari MoU ini akan meliputi lima bidang.

1. Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan lingkup kerja sama pemberian pendapat hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain.

2. Bidang Intelijen dengan lingkup kerja sama dukungan pengamanan proyek pembangunan strategis dan/atau percepatan investasi Pertamina, baik di dalam maupun luar negeri dan penelusuran aset baik di dalam maupun luar negeri. 

3. Bidang Pemulihan Aset Perusahaan dengan lingkup kerja sama pemulihan aset terkait tindak pidana dan/atau aset lainnya serta pemulihan aset Pertamina yang dikuasai oleh pihak ketiga secara melawan hukum.

4. Bidang Tindak Pidana Umum dengan lingkup kerja sama pertukaran data, informasi, keahlian, serta sarana dan prasarana dalam pelaksanaan penegakan hukum dan penguatan kelembagaan. 

5. Bidang Pendidikan dan Pelatihan dengan lingkup kerja sama penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan terkait pengembangan dan peningkatan SDM, pengembangan kualitas pengelolaan lembaga pendidikan dan pelatihan, dan pemanfaatan sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan. 

Pada kesempatan ini, Pertamina juga memberikan salah satu wujud dukungan nyatanya kepada Kejaksaan Republik Indonesia dengan menyerahkan sarana dan prasarana (CSR) berupa dua unit mobil ambulance dan dua unit mobil jenazah kepada Rumah Sakit Umum Adhyaksa. 

"Semoga kolaborasi yang telah berlangsung antara Pertamina dan Kejaksaan RI, dapat menjadi suatu pijakan untuk sinergi dan keselarasan yang berkelanjutan untuk kedepannya," kata Nicke.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Mochamad Rizky Fauzan
Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: