Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah Dorong Partisipasi Publik dalam Perumusan Kebijakan

Pemerintah Dorong Partisipasi Publik dalam Perumusan Kebijakan Kredit Foto: Antara/Raisan Al Farisi

Ma'ruf meyakini keterbukaan informasi publik merupakan upaya optimalisasi perlindungan hak masyarakat atas informasi publik, sebagai bagian dari hak asasi manusia, sesuai amanat dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar 1945.

"Perlindungan yang dijamin dalam konstitusi negara tersebut, kemudian diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang semakin memperkuat dasar bagi pemerintah untuk melaksanakan fungsi pelayanan informasi publik secara terbuka," paparnya.

Baca Juga: Akhir Tahun Semakin Dekat, Penerimaan Pajak Masih Jauh dari Target

Ketua KI Pusat Gede Narayana menambahkan keterbukaan informasi publik pada akhirnya adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengurangi angka kemiskinan, dan meningkatkan kemakmuran.

"Paradigma baru dalam memahami keterbukaan informasi adalah akses informasi sebagai instrumen untuk membantu warga miskin keluar dari kemiskinan," pungkasnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: