Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Alhamdulillah, Kondisi Sektor Jasa Keuangan Masih Stabil di November 2020

Alhamdulillah, Kondisi Sektor Jasa Keuangan Masih Stabil di November 2020 Kredit Foto: Antara
Warta Ekonomi, Jakarta -

Rapat Dewan Komisioner (RDK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa kondisi sektor jasa keuangan masih dalam kondisi yang stabil dan terjaga. OJK mencatat bahwa profil risiko dan permodalan sektor jasa keuangan dalam kondisi yang terjaga terlihat dari Oktober 2020, rasio NPL gross tercatat sebesar 3,15% (NPL net: 1,03%) dan Rasio NPF Perusahaan Pembiayaan sebesar 4,7%.

"Terjaganya NPL dan NPF banyak ditopang kebijakan restrukturisasi kredit dan pembiayaan yang realiasasinya hingga 26 Oktober, restrukturisasi kredit mencapai Rp932,4 triliun untuk 7,53 juta debitur perbankan. Terdiri dari restrukturisasi kredit UMKM Rp369,8 triliun untuk 5,84 juta debitur dan non UMKM senilai Rp562,5 triliun untuk 1,69 juta debitur," ujar Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo di Jakarta, Kamis (26/11/2020).

Selain itu, realisasi restrukturisasi pembiayaan hingga 17 Nopember mencapai Rp181,3 triliun untuk 4,87 juta kontrak. Sementara risiko nilai tukar perbankan dapat dijaga pada level yang rendah terlihat dari rasio Posisi Devisa Neto (PDN) Agustus 2020 sebesar 2,31%, jauh di bawah ambang batas ketentuan sebesar 20%.

Baca Juga: Ini Jurus Jitu OJK Regional 4 Jatim Pulihkan Perekonomian

"Likuiditas dan permodalan perbankan juga berada pada level yang memadai. Rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK per 18 November 2020 terpantau pada level 157,57% dan 33,77%, di atas threshold masing-masing sebesar 50% November dan 10%," tukasnya.

Sedangkan permodalan lembaga jasa keuangan sampai saat ini relatif terjaga pada level yang memadai. Capital Adequacy Ratio perbankan tercatat sebesar 23,74% serta Risk-Based Capital industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing sebesar 539% dan 337%, jauh di atas ambang batas ketentuan sebesar 120%.

"Begitupun gearing ratio Perusahaan Pembiayaan yang tercatat sebesar 2,28%, jauh di bawah maksimum 10%," tutup Anto.

Ke depan regulator akan terus berupaya keras yang dilakukan OJK bersama Pemerintah dan otoritas lain untuk mendorong upaya pemulihan ekonomi nasional yang masih tertekan dampak pandemi Covid 19.

Upaya OJK ini sejalan dengan pernyataan Presiden RI Joko Widodo saat perayaan HUT OJK hari Minggu (22/11/2020) lalu yang meminta OJK untuk mengambil tanggung jawab yang lebih besar, berbagi beban untuk membantu para pelaku usaha kecil, menengah maupun besar agar kembali produktif menggerakkan roda perekonomian.

Hal senada diungkapkan Wapres RI Ma’ruf Amin, yang meminta OJK meningkatkan pengawasan terintegrasi untuk tumbuh dan berkembangnya sektor jasa keuangan termasuk yang berskala ultra mikro, mikro dan kecil.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: