Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Negeri Gingseng Tangguhkan Aturan Baru Perpajakan Kripto

Negeri Gingseng Tangguhkan Aturan Baru Perpajakan Kripto Kredit Foto: Unsplash/André François McKenzie
Warta Ekonomi, Jakarta -

Majelis Nasional Korea Selatan berencana untuk menunda penerapan undang-undang pajak penghasilan baru atas perolehan mata uang kripto menyusul permohonan dari badan industri.

Menurut laporan 25 November di situs berita berbahasa Korea DongA, pajak 20%, yang semula akan diberlakukan mulai Oktober 2021, sekarang tidak akan berlaku hingga 1 Januari 2022 seperti dilaporkan Cointelegraph, Kamis (26/11/2020).

Penundaan ini dimaksudkan untuk memberikan waktu pertukaran mata uang digital untuk menerapkan perubahan yang diperlukan untuk memasukkan infrastruktur pajak baru.

Baca Juga: Libra Facebook Tunjuk Eksekutif Baru Awasi Sistem Pembayaran Baru

Seperti yang dilaporkan Cointelegraph, struktur pajak baru untuk cryptocurrency diumumkan pada Juli tahun ini dan berjumlah pajak 20% untuk setiap keuntungan di atas level ambang 2,5 juta won (Rp 31 juta) per tahun.

Aturan awalnya direncanakan untuk mulai berlaku pada 1 Oktober 2021, yang menimbulkan keluhan dari Asosiasi Blockchain Korea (KBA).

KBA mengklaim bahwa jendela pendek antara peraturan pajak yang ada yang berhenti berlaku pada 30 September 2021 dan rezim baru yang mulai berlaku pada hari berikutnya akan sulit untuk dipatuhi oleh bursa, awalnya meminta penundaan hingga 1 Januari, 2023.

Pemerintah tampaknya telah memberikan persetujuan sampai taraf tertentu, meskipun hanya menyetujui perpanjangan tiga bulan daripada 15 bulan yang diminta.

Sebelum diberlakukannya undang-undang baru, aset digital telah diperlakukan sebagai mata uang sehingga belum menarik pajak.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bernadinus Adi Pramudita
Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: