Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jokowi Tunjuk Luhut Gantikan Edhy Prabowo

Jokowi Tunjuk Luhut Gantikan Edhy Prabowo Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Warta Ekonomi, Jakarta -

Setelah penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjerat Edhy Prabowo, Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk Presiden Joko Widodo menjadi menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim. Aktivitas perkantoran di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pun dipastikan berjalan seperti biasa.

"Kami pastikan, layanan terhadap masyarakat tetap berjalan," ujar Sekretaris Jenderal KKP, Antam Novambar, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (26/11/2020).

Baca Juga: Lepas dari Jabatan Komandan Paspamres, Menantu Luhut Kini Jadi Pangdam Udayana

Antam menjelaskan, hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor B-835/SJ/XI/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Perkantoran di Lingkup KKP yang ditandatangani sendiri olehnya pada 25 November 2020.

Seluruh pegawai di lingkungan KKP diminta agar tetap bekerja seperti biasa dan melaksanakan tugas secara optimal. "Dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, menjaga kesehatan, baik di rumah, di perjalanan, dan di tempat kerja," ujarnya.

Antam juga meminta para pegawai tetap fokus dan semangat dalam bekerja, serta menjaga solidaritas internal KKP. Hal tersebut dinilai penting sebab pelayanan prima ke masyarakat merupakan prioritas utama KKP.

Selain itu, lanjut Antam, Kementerian Kelautan dan Perikanan meminta kepada para pegawainya agar menghargai proses hukum yang saat ini sedang berjalan di KPK. "Kita fokus saja bekerja melayani masyarakat," kata Antam.

Sementara itu, dalam rangka efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi KKP, menteri Sekretaris Negara sesuai arahan Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan surat tertanggal 25 November 2020 yang berisi penunjukan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, sebagai menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim.

Penugasan ini berlaku hingga ditetapkannya pelaksana harian (plh) menteri Kelautan dan Perikanan, dengan Keputusan Presiden.

"Berkenaan dengan status hukum Menteri Edhy, pihak KKP telah berkoordinasi dengan pihak terkait dalam rangka penanganan aspek hukum," ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: