Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Ratusan Juta

Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Ratusan Juta Kredit Foto: Bea Cukai
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dalam menjalankan fungsi sebagai community protector, Bea Cukai terus berupaya untuk melindungi masyarakat dari barang-barang yang masuk dalam kategori barang larangan pembatasan dan barang ilegal. Pada kesempatan ini, Bea Cukai memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) yang merupakan hasil penindakan pada periode 2020.

Kali ini Bea Cukai Kualanamu memusnahkan BMN periode kuartal I s.d. III tahun 2020 dengan nilai barang mencapai Rp421.476.000 (Rp421 juta). Di antaranya adalah produk olahan makanan, berbagai macam obat-obatan, sex toys, alat kesehatan, kontak lensa, telepon seluler dan tablet, kamera bekas, pakaian, produk tekstil, dan sparepart kendaraan.

Baca Juga: Gali Potensi Ekspor, Bea Cukai Kunjungi Pelaku Usaha

Pemusnahan yang dilaksanakan pada Selasa (24/11) ini disaksikan oleh perwakilan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kantor Kesehatan Pelabuhan I Medan, BPPOM Medan, perwakilan maskapai penerbangan, dan kantor Pos Indonesia.

Kepala Kantor Bea Cukai Kualanamu, Elfi Haris, menerangkan, "Pemusnahan atas barang-barang tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan melalui DJKN. Bea Cukai akan terus menjaga dan melindungi masyarakat dari dampak negatif barang-barang yang dilarang masuk ke daerah pabean Indonesia."

Sementara itu, dua kantor di dalam lingkup wilayah Sulawesi bagian selatan, yaitu Kanwil Bea Cukai Sulbagsel, Bea Cukai Makassar menggelar pemusnahan barang hasil penindakan berupa rokok dan minuman beralkohol ilegal pada Rabu (25/11).

Pemusnahan ini dilakukan serentak di lapangan Kanwil Bea Cukai Sulbagsel dan di PT Katingan Timber Celebes. Turut hadir dalam acara pemusnahan ini perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut VI Makassar, serta Kantor Wilayah DJKN Sulawesi Selatan Tenggara dan Barat.

Dalam pemusnahan ini, berhasil digagalkan upaya peredaran rokok ilegal sebanyak 763.666 batang dengan perkiraan kerugian negara sebesar Rp200.630.000 (Rp200 juta).

"Kegiatan ini merupakan bukti sinergi yang baik yang dilakukan oleh Bea Cukai dengan instansi pemerintah lainnya baik di pusat maupun di daerah. Kami berharap ini bisa menjadi pesan positif kepada masyarakat luas untuk selalu mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujar Parjiya, Kakanwil Bea Cukai Sulbagsel, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (26/11/2020).

Melalui kegiatan ini, Bea Cukai berkomitmen untuk terus melindungi dan menjaga stabilitas industri dalam negeri terhadap maraknya produk-produk luar yang dapat menghambat pertumbuhan industri, baik industri besar maupun usaha kecil menengah (UKM).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: