Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

PLN Sinergi dengan ATR BPN & KPK Amankan 10,729 Aset Tanah Senilai Rp4,5 Triliun

PLN Sinergi dengan ATR BPN & KPK Amankan 10,729 Aset Tanah Senilai Rp4,5 Triliun Kredit Foto: PLN
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri mengapresiasi langkah PLN melakukan sinergi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan KPK melakukan pengamanan aset.

"Saya terima kasih kepada seluruh pihak, termasuk PLN, karena telah sinergi melakukan penertiban aset di Kaltara," ucap Firli pada acara Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Penyelamatan Aset dan Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah dan Penyerahan Sertifikat Tanah Pemerintah Daerah dan PLN di Kalimantan Utara, yang digelar di Gedung Gabungan Dinas Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, Tanjung Selor, Kamis, (26/11/2020).

Pada kesempatan ini, PLN kembali menerima 117 sertifikat tanah dengan luas mencapai 40,7 hektare senilai Rp36 miliar yang tersebar di Kalimantan Utara. Sertifikat diserahkan secara simbolis oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Kalimantan Timur, Asnaedi A kepada Wakil Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, disaksikan Firli Bahuri, Pjs Gubernur Kalimantan Utara Teguh Setyabudi, dan Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN Sunraizal. 

Baca Juga: Tunggak Utang Rp173 Miliar, Anak Usaha PLN Digugat Pailit!

Secara akumulatif hingga akhir November 2020, total penyelamatan aset milik negara dari sinergitas ini mencapai 10,729 aset tanah dengan nilai lebih dari Rp4,5 triliun. Jumlah tersebut termasuk sertifikat yang diserahkan pada acara koordinasi tata kelola aset di 11 provinsi dan dari laporan seluruh Unit Induk PLN di seluruh Indonesia. 

Firli mengatakan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya bisa dilakukan oleh satu pihak, namun harus sinergi semua pihak karena makna pemberantasan korupsi adalah serangkaian tindakan pencegahan dan pemberantasan yang meliputi koordinasi, supervisi, monitoring, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan peradilan yang melibatkan masyarakat berdasarkan undang-undang.

"Ini adalah salah satu langkah pencegahan korupsi. Kalau sistem kita perbaiki tentu tidak ada peluang orang melakukan korupsi," kata Firli.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Mochamad Rizky Fauzan
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: