Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Habib Rizieq Terancam Dijerat Hukum, FPI Tuding: Diskriminasi, Kriminalisasi Ulama!

Habib Rizieq Terancam Dijerat Hukum, FPI Tuding: Diskriminasi, Kriminalisasi Ulama! Kredit Foto: Muhammad Iqbal/aww.
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penyidik Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya menemukan unsur pidana dalam kerumunan massa saat acara Imam Besar FPI Habib Rizieq di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, setelah gelar perkara pada Kamis (26/10) pagi penyidik menemukan adanya tindakan pidana dalam acara Maulid Nabi Muhammad dan akad nikah putri Habib Rizieq Shihab pada 13 November 2020.

Dalam kasus ini ditemukan adanya pelanggaran Pasal 93 Undang-Undang Nomor 06/2018 tentang Karantina Kesehatan.

Baca Juga: Kemarin Ancam Bubarkan, Kini Pangdam Jaya Teriak: FPI & Habib Rizieq Saudara Kita!

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum FPI Azis Yanuar mengatakan, maka akan menimbulkan diskriminasi jika Habib Rizieq dijerat dalam pasal tersebut.

"Kalau itu terjadi maka akan ada diskriminasi hukum dan kriminalisasi ulama serta habaib," kata Azis Yanuar, Kamis (26/11/2020).

Ketidakadilan, kata Azis makin terasa saat kerumunan Kampanye Pilkada di berbagai wilayah seperti Solo, Surabaya, Banyumas, Indramayu, Pekalongan, Banjarmasin dan Magelang.

"Bahkan kemarin di Minahasa begitu luar biasa tak ada sama sekali tindakan hukum apapun. Begitu juga acara penolakan HRS yang juga tidak jaga jarak berlangsung marak di Pekanbaru dan Surabaya serta NTT oleh para pribadi kebal hukum," urainya.

Azis pun heran, Habib Rizieq yang telah membayar denda masih dicari kesalahannya. "Sementara acara yang dihadiri Habib Rizieq yang sudah dijalankan dengan mitigasi serius dan bahkan karena di luar perkiraan akhirnya sudah di sanksi malah dicari kesalahan dan dibuat pidananya," ungkapnya.

"Yang jelas nyata di NTT ancam bunuh sembari merusak baliho gambar beliau adem ayem karena kebal hukum. Ini bukan lagi Rechtstaat tapi obrigkeitstaat," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: