Pingsan Usai Dicambuk karena Perkosa Anak, Hukuman Aceh Ini Disorot Media Internasional
Seorang pria Indonesia jatuh pingsan saat dia dicambuk hampir 150 kali pada hari Kamis karena memerkosa seorang anak di wilayah provinsi Aceh. Pria itu dicambuk di depan umum karena melanggar syariat Islam yang diberlakukan di Aceh.
Pria berusia 19 tahun itu meringis dan berteriak saat petugas syariat dengan penutup wajah mencambuk punggungnya dengan tongkat rotan di kota Idi.
Baca Juga: FPI Bereaksi Soal RUU Minol: Berlakukan Hukum Cambuk
Dia memohon hukuman dihentikan dan dirawat sebentar oleh dokter sebelum cambuk dimulai lagi. Pada akhirnya, pria itu ambruk pingsan.
Pelaksanaan hukuman cambuk yang membuat si pemerkosa itu jatuh pingsan menjadi sorotan banyak media asing. AFP, Channel News Asia, Daily Mail, South China Morning Post, The Malaysian Insight hingga The Sun ikut memberitakannya.
"Indonesian man collapses during flogging for child rape," bunyi judul yang diangkat AFP, Jumat (27/11/2020), sebagai contohnya.
Pria itu ditangkap awal tahun ini atas tuduhan menganiaya dan memerkosa korban, yang umurnya tidak disebutkan.
Dia dijatuhi hukuman 146 cambukan, jumlah yang sangat tinggi untuk kejahatan paling serius.
"Hukuman maksimal dimaksudkan untuk menjadi pencegah," kata Ivan Nanjjar Alavi, pejabat kejaksaan Aceh Timur, kepada wartawan.
Aceh, di ujung barat Sumatra, adalah satu-satunya wilayah di Indonesia yang mayoritas Muslim yang memberlakukan syariat Islam di bawah kesepakatan otonomi dengan pemerintah pusat yang mengakhiri pemberontakan separatis yang telah berlangsung lama.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto
Tag Terkait: