Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Waspada! Modus Penipuan Lelang Mengatasnamakan Bea Cukai

Waspada! Modus Penipuan Lelang Mengatasnamakan Bea Cukai Kredit Foto: Bea Cukai
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bea Cukai menemukan bahwa belakangan ini masih banyak kasus penipuan yang dilakukan oknum-oknum tertentu yang menyasar berbagai kalangan. Salah satu modus penipuan berkedok Bea Cukai adalah lelang palsu yang kerap kali digunakan untuk mengelabuhi masyarakat.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Syarif Hidayat, menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya mencatat secara garis besar ada enam modus penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai: jual beli online barang kiriman dalam negeri, lelang palsu, barang kiriman luar negeri, modus teman yang ditahan karena membawa uang, kiriman diplomatik, dan jasa penyelesaian kasus tangkapan Bea Cukai.

Baca Juga: Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Ratusan Juta

Syarif menjelaskan lebih detail, untuk lelang palsu biasanya dilakukan oleh pelaku dengan modus lelang bersifat tertutup atau internal, tapi resmi. "Modus lelang tertutup tidak pernah kami lakukan, selalu terbuka untuk barang-barang dari Bea Cukai," ungkapnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (27/11/2020).

Lebih lanjut, Syarif menjelaskan, modus pelaku biasanya menawarkan lelang barang sitaan Bea Cukai melalui beberapa saluran di antaranya media sosial, Whatsapp group, atau SMS berantai. Kemudian, sering kali harga yang dicantumkan dalam lelang palsu itu sangat murah dengan embel-embel barang sitaan atau barang lelang Bea Cukai agar calon korban makin tergiur.

"Bea Cukai tidak pernah melakukan lelang lewat medsos, pesan WA, atau semacamnya. Lelang resmi akan selalu ditampilkan di website. Kalaupun ada pengumuman di medsos, akan tetap diarahkan ke website resmi," tegas Syarif.

Selain itu, tambah Syarif, untuk meyakinkan calon korbannya, pelaku menyertai tawaran lelangnya dengan surat izin lelang palsu yang ditandatangani oleh pejabat aparat penegak hukum disertai materai dan foto. "Tidak tanggung-tanggung, pelaku juga kami dapati membuat surat izin bahkan kartu identitas dan KTP atas nama pejabat. Tentunya ini semua palsu dan melanggar hukum," jelasnya.

Syarif memaparkan salah satu contoh kasus lelang palsu, yaitu lelang internal kendaraan mobil yang mengatasnamakan Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai dengan modus surat beserta nomor palsu yang berisi tabel daftar jenis, tipe, dan harga mobil dengan keterangan bahwa kondisi mobil masih baru dan harga sudah termasuk STNK, BPKB, asuransi dan biaya pengiriman unit. Selain itu, menyertakan nomor rekening dari beberapa Bank.

"Calon korban lelang kemudian akan diminta untuk transfer uang ke rekening pribadi yang kadang disamarkan menjadi rekening bendahara lelang, tapi tetap saja itu rekening pribadi pelaku," sebut Syarif.

Agar terhindar dari penipuan lelang, masyarakat yang berminat mengikuti lelang resmi dapat langsung mengunjungi website penyelenggara di antaranya www.lelang.go.id, www.kemenkeu.go.id, www.beacukai.go.id, atau subdomain dari akun tersebut. Uang yang digunakan sebagai jaminan lelang harus disetorkan ke rekening penampungan lelang yang tercantum dalam pengumuman lelang atau melalui virtual account rekening penampungan lelang.

Syarif kembali menekankan bahwa lelang Bea Cukai atau pun Kementerian Keuangan tidak pernah menggunakan rekening atas nama pribadi dan tidak pernah menjanjikan kepada pihak mana pun yang menjadi peserta lelang untuk bisa menjadi pemenang lelang.

"Bagi masyarakat yang mendapati indikasi penipuan seperti beberapa modus tersebut diharapkan segera melapor ke Kantor Bea Cukai terdekat atau langsung menghubungi contact center Bea Cukai di nomor 1500225," imbau Syarif.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: