Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Digugat Pailit, NET TV Buka Suara

Digugat Pailit, NET TV Buka Suara Kredit Foto: Vidio.com
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Net Mediatama Televisi (NET) akhirnya buka suara terkait gugatan PKPU yang disampaikan oleh Bambang Sutrisno Kusnadi pada 25 November 2020 melalui surat gugatan No. 403/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN NiagaJkt.Pst ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

NET mengakui menghargai sikap hukum yang dilakukan penggugat dan menganggapnya sebagai bentuk perhatian penggugat terhadap NET yang beberapa tahun belakangan berhubungan sangat baik dalam berbagai bentuk kerja sama yang saling menguntungkan.

Baca Juga: Stasiun TV Kecintaan Kawula Muda, Net TV Digugat Pailit

NET mengaku masih berhubungan baik dengan penggugat dan telah melakukan upaya komunikasi dengan penggugat sebelum muncul gugatan tersebut. "Dari komunikasi yang telah dilakukan tersebut, NET sepakat dan telah melakukan upaya penyelesaian tanggung jawabnya secara bertahap," jelas NET dalam keterangannya.

Diharapkan, penyelesaian kewajiban dapat terselesaikan dengan baik mengingat perkembangan positif yang terjadi di NET saat ini. "Di tahun 2020, NET mengalami pertumbuhan kepemirsaan yang cukup positif sebesar 57% berdasarkan data dari lembaga riset kepemirsaan, dan mendapatkan banyak kepercayaan kerja sama dengan berbagai mitra usaha NET," jelas NET.

NET mengaku, berkembangnya NET saat ini menjadi modal penting bagi manajemen dam karyawan NET untuk terus menghadirkan konten-konten kreatifnya yang menarik dan memiliki value positif bagi masayarakat Indonesia.

"Serta, menjadi sinyal positif berkembangnya NET dalam industri penyiaran yang makin kompetitif bekerja sama dengan berbagai mitra usahanya untuk dapat berkembang bersama," pungkasnya.

Baca Juga: Meningkat 21 Persen, Bandara Ngurah Rai Layani 3,5 Juta Penumpang Hingga Februari 2024

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: