Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mau Investasi Emas? Di Mandiri Syariah Cukup Pakai Handphone

Mau Investasi Emas? Di Mandiri Syariah Cukup Pakai Handphone Kredit Foto: Bank Syariah Mandiri
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mengakomordir kebutuhan nasabah dalam berinvestasi emas, Bank Syariah Mandiri (Mandiri Syariah) meluncurkan fitur e-mas di Mandiri Syariah Mobile (MSM). Melalui fitur e-mas ini, nasabah dapat memiliki rekening tempat menyimpan emas yang dapat di top-up, ditarik dan ditransfer cukup dari handphone.

Direktur Information Technology, Operation & Digital Banking Mandiri Syariah Achmad Syafii mengatakan investasi emas merupakan alternatif instrumen investasi yang semakin diminati masyarakat, karena sifatnya yang walaupun bergerak volatile namun secara jangka panjang harga emas relatif terus meningkat.

"Tren pembelian emas untuk keperluan pembiayaan kepemilikan emas di Mandiri Syariah pun mengalami peningkatan dua kali lipat di masa pandemi dibanding sebelum pandemi, “berdasarkan tren dan kebutuhan customer tersebut, kami melakukan inovasi produk layanan digital berbasis emas melalui fitur e-mas di MSM," jelas Syafii di Jakarta, Jumat (27/11/2020).

Fitur ini, lanjut dia, menjadi solusi untuk melindungi nilai tabungan nasabah. Tabungan yang saldo kepemilikannya berupa gram emas ini pun sangat mudah, aman dan nyaman diakses nasabah. Hanya dengan mengakses MSM, nasabah yang sebelumnya telah memiliki Tabungan Mudharabah atau Wadiah Mandiri Syariah, dapat membuka rekening e-mas dan selanjutnya membeli, menjual, mengambil fisik dan bahkan mentransfer saldo emasnya kepada orang lain.

Baca Juga: Bank Mandiri dan Shopee Bikin E-Money Desain Khusus

Pembelian emas di fitur ini pun terbilang fleksibel secara nominal. Cukup dengan setoran awal 0,1 gram atau senilai kurang dari Rp100 ribu, nasabah sudah dapat menikmati fitur ini. Setoran berikutnya pun sangat ringan, minimal hanya 0,05 gram atau tidak sampai Rp50 ribu.

Uniknya nasabah yang telah mempunyai emas di rekening e-mas tersebut, dapat memberikan emasnya kepada orang lain dengan cara transfer antar rekening e-mas secara real time. Bila dibutuhkan, nasabah juga dapat menjual emasnya. Cukup dari MSM tanpa harus ke kantor cabang karena uang hasil penjualan emas akan langsung masuk ke rekening nasabah, artinya investasi emas dalam fitur e-mas ini likuid dengan proses penjualan yang mudah.

Dari sisi keamanan, karena fisik emasnya disimpan di Bank, nasabah tidak perlu repot dan khawatir memikirkan tempat menyimpan emasnya. Apabila nasabah ingin menarik fisik emasnya, nasabah cukup mengajukan melalui MSM dan mengambilnya di kantor cabang yang ditunjuk sesuai waktu yang ditentukan.

Fitur e-mas ini menjadi kesempatan nasabah untuk dapat melakukan pengelolaan keuangan jangka panjang, memiliki emas dengan mudah sekaligus memanfaatkan fasilitas penitipan fisik emas milik Bank.

“Kami berharap fitur e-mas di Mandiri Syariah Mobile (MSM) ini dapat meningkatkan fungsi bank syariah. Tidak hanya sebagai penyedia produk layanan perbankan pada umumnya, namun solusi finansial khususnya investasi bagi masyarakat. Insya Allah fitur e-mas ini juga menjadi alat dan sarana edukasi masyarakat termasuk generasi milenial untuk mulai melakukan investasi sejak dini,” kata Syafii.

Selain investasi e-mas, saat ini nasabah juga dapat mengajukan gadai emas melalui MSM. Dengan fitur ini, nasabah yang memiliki emas di rumah dan ingin menggadaikannya, dengan mudah dapat memperkirakan nilai emas dari awal. Nasabah pun semakin dimanjakan karena proses gadainya dapat dipilih antara pick-up oleh pihak Bank atau dengan berkunjung ke cabang terdekat. Fitur ini memperlengkap produk layanan berbasis emas di Mandiri Syariah.

Adapun hingga Oktober 2020, pengguna MSM mencapai 1,47 juta dengan pertumbuhan akumulasi transaksi year on year mencapai 88,64%.

Baca Juga: Pria Buleleng Diringkus usai Curi Tabung Gas-Barang Elektronik

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: