Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kapolda Metro Jaya Pastikan Kasus Kerumunan di Petamburan Naik ke Penyidikan

Kapolda Metro Jaya Pastikan Kasus Kerumunan di Petamburan Naik ke Penyidikan Kredit Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kapolda Metro Jaya Fadil Imran mengatakan penyidik akan segera memanggil pihak-pihak yang dianggap perlu dimintai keterangan terkait kasus kerumunan pernikahan putri Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab, di Petamburan Jakarta Pusat. Bukan tak mungkin, Rizieq pun akan dimintai keterangannya.

"Penyidik yang menangani kasus kerumunan akad nikah di Petamburan berdasarkan hasil penyelidikan sudah ditemukan adanya perbuatan pidana, sehingga naik sidik. Semua pihak yang dipandang perlu untuk dimintai keterangan akan dipanggil untuk dimintai keterangan," kata Fadil di Markas Polda Metro Jaya, Jumat 27 November 2020.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Tubagus Ade Hidayat menambahkan, seluruh pihak akan kembali diperiksa dalam status kasus penyidikan. Tubagus mengaku belum bisa berkata banyak soal tersangka karena masih terlalu dini mengingat kasus baru saja naik penyidikan. Guna mencari tersangka, kata dia, nanti akan dilakukan gelar perkara setelah hasil pemeriksaan di tahap penyidikan rampung.

"(Termasuk pemeriksaan HRS) Iya semua, siapa saja. Kita tidak mengkhususkan satu, dua orang. Siapa saja yang terkait dalam pemenuhan alat bukti akan kita panggil dalam kapasitas ada dua, ada kapasitas sebagai saksi dan ada tersangka. Tapi untuk tersangka nanti kita lakukan gelar perkara setelah ada alat bukti," Tubagus menambahkan.

Diketahui, Front Pembela Islam (FPI) dan Imam Besar FPI, Habib Muhammad Rizieq Shihab, dikenai sanksi denda secara administratif sebesar Rp50 juta oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Surat pemberian sanksi itu dikirimkan pada Minggu, 15 November 2020. 

Denda ini terkait dengan penyelenggaraan rangkaian kegiatan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan anak Habib Rizieq di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta pusat pada Sabtu malam, 14 November 2020. Kegiatan ini menimbulkan kerumunan massa.

Sementara itu, menantu Habib Rizieq Shihab, Habib Hanif Alatas, menyebut denda administratif sebesar Rp50 juta telah dibayarkan. Denda merupakan sanksi dari Satpol PP DKI Jakarta karena adanya kerumunan massa saat acara pernikahan anak Habib Rizieq.

"Kami dari pihak keluarga sudah terima suratnya, bahkan kami sudah membayar (sanksi) & memaklumi hal tersebut, meskipun di acara kemarin diwajibkan protokol COVID (dan sudah kami laksanakan)," tulis Habib Hanif melalui akun resmi Front Pembela Islam, dikutip Minggu, 15 November 2020.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: