Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tangan Dingin Anies Baswedan: Copot Wali Kota Jakarta Pusat dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup

Tangan Dingin Anies Baswedan: Copot Wali Kota Jakarta Pusat dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kredit Foto: Antara/Nova Wahyudi
Warta Ekonomi -

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencopot Bayu Meghantara dari jabatan sebagai Wali Kota Jakarta Pusat dan Andono Warih dari jabatan Kepala Dinas Lingkungan Hidup.

Pencopotan ini dilakukan terkait kerumunan massa saat Maulid Nabi Muhammad SAW di kediaman pentolan FPI Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020). Pencopotan ini tertuang dalam surat perintah tugas bernomor 855/-082.74 yang ditandatangani oleh Plt Sekda DKI Jakarta Sri Haryati.

Baca Juga: Loyalis Partai SBY Soroti Kinerja Anies Baswedan, Kata Mereka...

Terkait hal itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Chaidir mengatakan keduanya telah dicopot dari jabatannya terhitung 24 November 2020. Seusai dicopot, keduanya langsung dimutasi sebagai anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) hingga ada penugasan lebih jauh.

Hasil audit Inspektorat DKI Jakarta menilai keduanya telah lalai dan abai dengan tidak mematuhi arahan dan instruksi dari Gubernur.

"Pencopotan ini berdasar dari hasil audit inspektorat," ujar Chaidir, Sabtu (28/11/2020).

Dalam auditnya, Inspektorat tidak hanya memeriksa Bayu dan Andono, namun juga memeriksa 5 orang lainnya. Yakni Camat Tanah Abang Muhammad Yassin, Lurah Petamburan Setiyanto, Kepala Bidang Pengelola Kebersihan Dinas LH Edy Mulyanto, Kepala Suku Dinas LH Jakarta Pusat Marsigit, dan Kepala Seksi Pengendalian Kebersihan Dinas LH Aldi Jansen.

Pemeriksaan oleh Inspektorat, sesuai instruksi Gubernur DKI Jakarta kepada Plt Inspektur Inspektorat DKI Jakarta Syaefulloh Hidayat untuk memeriksa Bayu dan Andono, terkait dugaan potensi pelanggaran terhadap arahan gubernur pada jajaran wilayah.

Dalam arahan gubernur, terdapat empat langkah yang harus dilakukan untuk mengantisipasi kegiatan, yang berpotensi membuat kerumunan. Arahan itu disampaikan secara tertulis kepada jajaran dalam Koordinasi Wilayah. Seluruh pihak memahami arahan gubernur, namun ditemukan bahwa di lapangan arahan tersebut tidak dilaksanakan dengan baik.

Baca Juga: The Power of Anies Baswedan: Alhamdulillah Jakarta Sabet Medali Emas!

Dalam arahan tersebut, terdapat larangan meminjamkan fasilitas pemprov atau memfasilitasi kegiatan warga yang sifatnya kerumunan/pengumpulan massa. Namun, jajaran kecamatan, kelurahan dan Suku Dinas Linkungan Hidup justru meminjamkan fasilitas milik pemprov untuk kegiatan yang bersifat pengumpulan massa.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: