Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Nah Loh, Para Penyerang Risma Bakal Dipenjara dan Dijerat Denda Jutaan Rupiah

Nah Loh, Para Penyerang Risma Bakal Dipenjara dan Dijerat Denda Jutaan Rupiah Kredit Foto: Antara/Didik Suhartono
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sekitar 20 perempuan melaporkan video nyanyian "Hancurkan Risma Sekarang Juga" yang diduga melanggar kampanye pilkada ke kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya, Jalan Tenggilis Mejoyo, Sabtu (28/11/2020).

Mereka datang sambil membawa bukti dugaan pelanggaran kampanye yang berisi ujaran kebencian di video "Hancurkan Risma" dan ditemui Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Muhammad Agil Akbar. "Kami baru saja menerima kehadiran masyarakat yang melaporkan beberapa kegiatan yang menurut mereka melakukan suatu pelanggaran Pemilukada," kata Agil.

Bawaslu Kota Surabaya menerima bukti pelanggaran kampanye tersebut untuk dipelajari, dan akan memanggil terlapor untuk dimintai keterangan. "Secara umum kita terima lebih dulu berkas-berkas yang disampaikan, tadi ada foto, ada CD yang isinya video," tambah Agil.

Baca Juga: Tri Rismaharini Diserang Warganet Gara-Gara...

Ketua koordinator emak-emak, Renny Arijani, mengatakan, pelaporan ini adalah tindak lanjut dari demonstrasi membela Risma pada Jumat (27/11/2020). Karena video nyanyian "Hancurkan Risma" yang dilakukan kubu Cawali nomor urut 2 tersebut harus ditindak secara hukum.

"Ini bukan sekadar teriakan kita tidak bisa menerima, tapi ini harus ditindak secara hukum, karena ada dasar hukumnya, ada pasal-pasalnya," ucap Renny. Sebelumnya viral video berisi nyanyian plesetan refrain lagu "Menanam Jagung" ciptaan Ibu Sud. Refrain tersebut diubah dengan lirik nada provokatif.

"Hancur, hancur, hancurkan Risma, hancurkan Risma sekarang juga. Hancur, hancur, hancurkan Risma, hancurkan Risma sekarang juga," teriak pendukung Machfud Arifin-Mujiaman, sembari mengacungkan dua jari ke atas. Mereka juga memakai kaus warna-warni khas Machfud-Mujiaman. Di belakang mereka, tampak spanduk besar bertuliskan "Silaturahmi Pendukung," dengan foto Machfud dan Mujiaman.

Baca Juga: Banggakan Risma Dkk., Megawati Sindir Kota Anies Baswedan

Renny mengatakan, ada potensi pelanggaran pidana dan administrasi kampanye dalam video "Hancurkan Risma" tersebut. Di antaranya adalah UU No. 6/2020, yang di dalamnya mengatur larangan kampanye menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat dan/atau partai politik.

Ada pula larangan kampanye menghina seseorang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat tiga bulan atau paling lama 18 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600 ribu atau paling banyak Rp6 juta.

"Di Peraturan KPU juga diatur bahwa materi kampanye harus sopan, edukatif, beradab, dan tidak bersifat provokatif. Semestinya kita berkampanye adu program, bukan teriak-teriak ingin menghancurkan seorang perempuan yang telah bekerja untuk Surabaya seperti Bu Risma," jelasnya.

Baca Juga: Meningkat 21 Persen, Bandara Ngurah Rai Layani 3,5 Juta Penumpang Hingga Februari 2024

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Annisa Nurfitriyani

Bagikan Artikel: