Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tarif PPN untuk Obat-Obatan di Eropa Diusulkan Maksimal 5%

Tarif PPN untuk Obat-Obatan di Eropa Diusulkan Maksimal 5% Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Insentif pajak untuk barang-barang farmasi dinilai masih dibutuhkan mengingat kebutuhan masyarakat Eropa untuk produk kesehatan terus meningkat di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19.

Analis Kebijakan dari The Consumer Choice Center Bill Wirtz mengatakan pembuat kebijakan di Eropa perlu merumuskan ulang kebijakan fiskal untuk produk farmasi pada masa pandemi Covid-19, terutama mengenai tarif PPN.Baca Juga: RS Ummi Bersiap Kena Sanksi Satgas Covid-19 Gegara Tak Lapor Hasil Swab Test Habib Rizieq

"Dalam komponen harga obat pendorong utama yang membuat harga menjadi lebih tinggi karena adanya pajak penjualan obat," katanya dikutip Rabu (4/11).

Baca Juga: Riset Membuktikan, Masker Krusial untuk Cegah Covid-19

Saat ini, lanjut Wirtz, sebagian besar negara Eropa masih memungut PPN untuk resep atau obat yang dijual secara bebas. Pungutan paling tinggi diterapkan Denmark dengan tarif PPN 25%. Lalu, Jerman mengenakan PPN 19% untuk resep obat dan produk obat yang dijual secara bebas.

Sementara itu, satu-satunya negara yang tidak memungut PPN atas resep obat atau obat yang dijual bebas adalah Malta. Kemudian negara seperti Luksemburg menerapkan tarif PPN rendah sebesar 3% untuk obat-obatan dan Spanyol dengan tarif PPN 4%.

Swedia dan Inggris menerapkan PPN 0% untuk resep obat yang dikeluarkan dokter. Namun, tetap memungut PPN 25% di Swedia dan PPN 20% di Inggris untuk obat yang dijual secara umum tanpa harus menyertakan resep obat dari dokter.

"Negara anggota Uni Eropa harus mencontoh Malta yang menurunkan tarif PPN sampai 0% untuk semua obat untuk mengurangi aktivitas komersial dan memastikan harga dijual dengan wajar," ujar Wirtz.Baca Juga: Jika Vaksinasi Berjalan, Bisa Hentikan Penularan, Pulihkan Kesehatan, dan Bangkitkan Ekonomi

Wirtz berharap terdapat kesepakatan di antara negara anggota Uni Eropa untuk memastikan obat-obatan yang saat ini sangat vital dapat diakses oleh seluruh masyarakat dengan harga terjangkau. Misal, dengan mematok tarif PPN untuk obat-obatan maksimal 5%.

"Perlu adanya perjanjian mengikat untuk kebijakan tarif PPN dengan batas maksimal tarif 5% untuk menurunkan harga obat, meningkatkan aksesibilitas dan menciptakan Eropa yang lebih adil," tutur Wirtz seperti dilansir eureporter.co

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: