Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kecelakaan di Tol Purbaleunyi, Jasa Raharja Serahkan Santunan ke Korban

Kecelakaan di Tol Purbaleunyi, Jasa Raharja Serahkan Santunan ke Korban Kredit Foto: Jasa Raharja
Warta Ekonomi, Jawa Barat -

Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi, Minggu (29/11/2020) pukul 02.30 WIB di Jalan Tol Purbaleunyi KM 150+500 jalur A, Kecamatan Gedebage, Kota Bandung.

Dalam insiden itu, mobil Daihatsu Luxio diduga menabrak bagian belakang truk. Akibatnya, 6 orang meninggal dunia dan 1 orang mengalami luka berat.

Amos Sampetoding, Direktur Operasional Jasa Raharja menyampaikan bela sungkawa. Ia mengatakan, "korban terjamin Jasa Raharja."

Baca Juga: Update Corona Indonesia 29 November: Jumlah Pasien Sembuh Capai Angka ....

Baca Juga: Mahfud MD Buka Suara Soal Kasus Pembantaian di Sigi, Sudah Kepung ....

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 16/2017, seluruh korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta. Sementara itu, bagi korban luka-luka, Jasa Raharja akan berkoordinasi dengan rumah sakit dimana korban dirawat, guna penerbitan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit dengan biaya perawatan maksimum Rp20 juta.

"Serta menyediakan manfaat  tambahan bantuan biaya P3K maksimum Rp.1.000.000,- dan bantuan biaya ambulans maksimum sebesar Rp.500.000,- terhadap masing-masing korban luka," kata Amos. 

Menindaklanjuti musibah ini, Jasa Raharja setelah menerima laporan  kejadian kecelakaan langsung berkoordinasi dengan Unit Laka Lantas  Polrestabes Bandung dan Rumah Sakit Hasan Sadikin Kota Bandung untuk  pendataan korban/ahli waris dan koordinasi untuk penjaminan biaya rawatan  korban luka di rumah sakit. Korban Meniggal Dunia dalam kecelakaan  tersebut yakni Kustiawan (Pengemudi), Musngidah (46), Safabgatul Rahman  (29), Ahmad Mahbuburrohman (56), Rizah Lumayasari (21) dan Balita (Bayi) -+8 bulan. Sedangkan korban Luka-luka yakni Dede Turmiasih (32). 

“Untuk korban Meninggal Dunia, Jasa Raharja Cabang Jawa Barat  berkoordinasi dengan Jasa Raharja Cabang Jawa Tengah untuk diproses  santunannya dikarenakan domisili korban berada di wilayah Jawa Tengah  sedangkan untuk korban yang mengalami luka-luka dan kami telah berikan  Surat Jaminan untuk biaya perawatan”, ujar Amos. Disamping itu, saat ini Petugas Jasa Raharja masih terus berkoordinasi dengan rumah sakit untuk  memonitor perkembangan kondisi korban luka yang dirawat. 

Jasa Raharja yang tergabung dalam Group Holding Perasuransian dan  Penjaminan atau Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud  negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

“Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat senantiasa mengedepankan transformasi digital pelayanan, melalui sistem yang terintegrasi dengan BPJS Kesehatan,  Korlantas Polri, Ditjen Dukcapil dan Perbankan sehingga memudahkan kami  agar hak masyarakat atas santunan Jasa Raharja dapat diterima dengan  cepat dan tepat”, tutup Amos Sampetoding. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Tanayastri Dini Isna

Bagikan Artikel: