Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Habib Rizieq Ngumpetin Hasil Swab, Eh Pak Polisi Bilang Nggak Salah, Buktinya...

Habib Rizieq Ngumpetin Hasil Swab, Eh Pak Polisi Bilang Nggak Salah, Buktinya... Kredit Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha
Warta Ekonomi, Jakarta -

Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) yang enggan mempublikasikan hasil tes swab Covid-19 di RS Ummi Bogor, dinilai Divhumas Mabes Polri merupakan tindakan tepat. 

Diketahui sebelumnya, HRS enggan mempublikasikan hasil tes swab di RS Ummi Bogor usai HRS menjalani perawatan beberapa hari di sana. Baca Juga: Polisi Bantah Kalau Habib Rizieq Kabur, Lalu Kenapa Dirut RS Ummi akan Diperiksa?

Teranyar, HRS dikabarkan meninggalkan RS tersebut pada Sabtu malam (28/11) setelah diperbolehkan dokter di sana. Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Tolak Tes Swab, Bima Arya Bertindak!

Terkait itu, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Asep Adi Saputra, menegaskan bahwa penyebar data pribadi pasien terjangkit virus Corona (Covid-19) dapat terancam hukuman maksimal empat tahun penjara dan denda Rp750 juta.

Menurutnya, ancaman pidana ini berdasarkan Pasal 26 dan Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE).

“Bahwa tidak boleh orang sembarangan membeberkan data pribadi ke publik tanpa izin,” jelasnya, Kamis (5/3/2020).

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: