Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Astagfirullah, Habib Rizieq Bisa Dikrangkeng, Ya Allah, Kena 2 Pasal

Astagfirullah, Habib Rizieq Bisa Dikrangkeng, Ya Allah, Kena 2 Pasal Kredit Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan bagi siapapun yang menghalangi petugas pemerintah dalam upaya menyelamatkan masyarakat, bisa diancam menggunakan Kitap Undang-Undang Hukum Pidana.

Hal tersebut ditegaskan terkait adanya penolakan upaya tracing terhadap Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab, yang sempat dirawat di RS Ummi Kota Bogor.  Baca Juga: Mahfud MD ke Rizieq: Kalau Merasa Sehat, Mestinya Tak Keberatan Diperiksa

Ia pun menyebut bagi mereka yang menghalang-halangi bisa diancam dengan Pasal 212 dan 216 KHUPidana. “Jadi ada perangkat hukum di sini buat bisa diambil oleh pemerintah,” katanya, dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Minggu (29/11). Baca Juga: Kondisi Habib Rizieq Shihab Kritis karena Covid-19?

Lanjutnya, ia juga membenarkan bahwa catatan pasien berhak dilindungi aspek kerahasiaannya berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Namun, “Tetapi, di sini berlaku dalil lex specialis derogat legi generalis bahwa kalau ada hukum khusus,” jelasnya.

“Maka ketentuan yang umum seperti itu bisa disimpangi atau tidak harus diberlakukan,” tegasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: