Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Catat! Ralat dan Pemanggilan Ulang Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Adira Insurance

Catat! Ralat dan Pemanggilan Ulang Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Adira Insurance Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direksi PT Asuransi Adira Dinamika Tbk ("Perseroan") memberitahukan perubahan informasi (ralat) atas Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ("Rapat") yang telah diumumkan melalui situs web Perseroan (https://asuransiadira.co.id/rups) dan surat kabar harian Terbit pada hari Senin, 23 November 2020, yaitu mengenai perubahan tanggal penyelenggaraan Rapat yang semula akan dilaksanakan pada tanggal 22 Desember 2020 menjadi tanggal 23 Desember 2020.

Direksi Perseroan dalam siaran persnya melakukan pemanggilan ulang dan mengundang para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat yang akan diselenggarakan pada:

Hari, tanggal  : Rabu, 23 Desember 2020

Tempat          : Graha Adira, Jalan MT. Haryono Kav. 42 Jakarta 12770 

Waktu           : 13.30 WIB s.d. selesai

Baca Juga: Gelar Virtual Expo 2020, Adira Finance Tawarkan Kemudahan Pembiayaan

Dengan Mata Acara Rapat:

1. Perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan;

2. Persetujuan atas Rencana Bisnis tahun 2021;

3. Persetujuan pemisahan unit syariah Perseroan dengan pengalihan portofolio kepesertaan pada unit syariah Perseroan kepada PT Zurich General Takaful Indonesia (dahulu, PT Zurich Insurance Indonesia, selanjutnya disebut "ZGTI");

4. Persetujuan investasi yang akan dilakukan Perseroan melalui pengambilalihan saham-saham milik Zurich Insurance Company dalam ZGTI, termasuk penandatanganan seluruh perjanjian terkait dan pengeluaran modal Perseroan untuk membayar harga pengambilalihan saham-saham tersebut.

Penjelasan Mata Acara Rapat 1:

Memperhatikan ketentuan Pasal 17 Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 94 UUPT, mengusulkan kepada Rapat untuk menerima pengunduran diri David Jerry Fike dari jabatannya sebagai Direktur Utama Perseroan, mengangkat Hassan Abdul Karim sebagai Direktur Utama Perseroan, serta menegaskan kembali susunan Dewan Komisaris Perseroan.

Penjelasan Mata Acara Rapat 2:

Memperhatikan ketentuan Pasal 24 Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 64 UUPT, mengusulkan kepada Rapat untuk memberikan persetujuan terhadap rencana kerja Perseroan untuk tahun buku 2021.

Penjelasan Mata Acara Rapat 3:

Memperhatikan ketentuan Pasal 20 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 67/POJK.05/2016 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah, mengusulkan kepada Rapat untuk memberikan persetujuan terhadap pemisahan unit syariah Perseroan dengan pengalihan bisnis dan portofolio kepesertaan pada unit syariah Perseroan kepada ZGTI.

Penjelasan Mata Acara Rapat 4:

Memperhatikan ketentuan Pasal 18 Anggaran Dasar Perseroan, mengusulkan kepada Rapat untuk memberikan persetujuan terhadap investasi yang akan dilakukan Perseroan melalui pengambilalihan saham-saham milik Zurich Insurance Company dalam ZGTI, termasuk penandatanganan seluruh perjanjian terkait dan pengeluaran modal Perseroan untuk membayar harga pengambilalihan saham-saham tersebut.

Ketentuan Umum:

1. Pemegang Saham yang berhak menghadiri atau diwakili dalam Rapat adalah para Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 30 November 2020 sampai dengan pukul 16.00 WIB;

2. Para Pemegang Saham atau kuasa-kuasa Pemegang Saham yang akan menghadiri Rapat diminta untuk menyerahkan fotokopi kartu identitas diri sebelum memasuki ruang Rapat. Bagi Pemegang Saham yang berbentuk Badan Hukum, diminta untuk membawa fotocopy Anggaran Dasar Perusahaan yang terakhir serta susunan pengurus yang terakhir;

3. (a) Pemegang Saham yang berhalangan hadir dapat diwakili oleh kuasanya dengan menyerahkan surat kuasa dalam bentuk yang dapat diterima oleh Direksi Perseroan. Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan karyawan Perseroan boleh bertindak selaku kuasa dari Pemegang Saham dalam Rapat, tetapi suara yang mereka keluarkan selaku kuasa Pemegang Saham tidak dihitung dalam pemungutan suara;

(b) Perseroan menyediakan alternatif pemberian kuasa bagi pemegang saham untuk hadir dan memberikan suara dengan mengirimkan surat kuasa sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) di atas dalam bentuk pindaian (scanned copy) melalui email ke [email protected] dan [email protected]. Dokumen asli surat kuasa harus disusulkan untuk diterima di Perseroan selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum penyelenggaraan Rapat;

4. Bahan terkait mata acara Rapat tersedia di kantor pusat Perseroan, Graha Adira, MT. Haryono Kav.42, Jakarta, 12780, setiap hari kerja dan selama jam kerja Perseroan, sejak tanggal Pemanggilan Rapat ini sampai tanggal Rapat. Bahan-bahan Rapat tersebut juga dapat diperoleh Pemegang Saham Perseroan dengan cara mengunduh dari situs web Perseroan (https://asuransiadira.co.id/rups) atau dengan mengajukan permintaan tertulis oleh Pemegang Saham kepada dan diterima oleh Sekretaris Perusahaan paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: