Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Puji Syukur, Mahasiswa Palestina Dibebaskan Setelah Lebih dari Setahun Ditangkap

Puji Syukur, Mahasiswa Palestina Dibebaskan Setelah Lebih dari Setahun Ditangkap Kredit Foto: Antara/REUTERS/Ammar Awad
Warta Ekonomi, Ramallah, Tepi Barat -

Seorang Mahasiswi Palestina, Mays Abu Ghosh (22 tahun) dibebaskan oleh pasukan Israel pada Senin (30/11/2020) setelah 15 bulan dia ditangkap. Abu Ghosh merupakan mahasiwi jurnalisme di Universitas Birzeit.

Dia ditangkap pada Agustus 2019 dan didakwaa sebagai anggota Democratic Progressive Student Pole, sebuah kelompok mahasiswa yang dilarang oleh pasukan militer Israel. Kelompok itu ambil bagian dalam kegiatan mahasiswa melawan penduduk Israel.

Baca Juga: Soal Calling Visa Israel, Pentolan DPR Ngomel: Cederai Persaudaraan Kita dengan Palestina

Selain itu, Abu Ghosh juga dituduh berkomunikasi dengan musuh. Dia mengambil bagian dalam konferensi tentang hak pengembalian Palestina dan berkontribusi pada kantor berita yang diduga berafiliasi dengan Hizbullah.

Abu Ghosh didenda 2.000 shekel atau 600 dollar Amerika dan dibebaskan dari penjara Damon di pos pemeriksaan Jalameh, sebelah utara kota Jenin.

Beberapa kelompok hak asasi manusia mengatakan Abu Ghosh memberi tahu mereka tentang penyiksaan fisik dan psikologis yang dideritanya selama lebih dari sebulan di pusat interogasi Maskobiyeh yang terkenal kejam di Yerusalem.

Kelompok tersebut menambahkan Abu Ghosh dipaksa ke beberapa posisi penyerahan selama berjam-jam dan diancam akan pulang karena lumpuh atau mentalnya rusak. Dia juga dipaksa untuk mendengarkan tangisan dan jeritan tahanan lain yang menjalani interogasi serta mendapat tamparan berulang kali di wajahnya saat tentara Israel meneriakkan kata-kata kotor padanya.

"Saya ingin memberi tahu semua orang apa yang terjadi dengan saya selama masa interogasi dan penyiksaan. Ini untuk setiap orang Palestina ketika orang Israel menangkap mereka," kata Abu Ghosh sehari setelah dia dibebaskan dilansir Al Jazeera, Selasa (1/12/2020).

Pengadilan militer Israel yang diadili oleh warga Palestina di wilayah pendudukan memiliki tingkat hukuman 99,74 persen.

Sebuah Organisasi Non-Pemerintah Palestina yang memantau perlakuan tahanan Palestina yang ditangkap di Tepi Barat, Addameer mengatakan penuntutan militer mendakwa Abu Ghosh atas tindakan yang terkait dengan kegiatan serikat mahasiswanya di universitas selain tindakan medianya. Praktik seperti itu menunjukkan kriminalisasi otoritas pendudukan terhadap hak asasi manusia melalui perintah militer.

Abu Ghosh menambahkan bahwa pesan yang dia bawa dari narapidana wanita lainnya adalah salah satu persatuan nasional.

“Mereka juga punya tuntutan terkait kondisi kehidupan, terutama yang menjalani hukuman lama,” ujar dia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: