Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

UMLWP Bentuk Pemerintahan Sementara, Pakar Internasional Nyamber: Tak Punya Dasar Kok...

UMLWP Bentuk Pemerintahan Sementara, Pakar Internasional Nyamber: Tak Punya Dasar Kok... Kredit Foto: Antara/Olha Mulalinda
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dengan memanfaatkan momen 1 Desember, yang oleh kelompok pro Organisasi Papua Merdeka (OPM) selalu diperingati sebagai hari kemerdekaan Papua Barat, organisasi United Liberation Movement for West Papua (UMLWP) mendeklarasikan pemerintahan sementara di wilayah tersebut.

UMLWP Mendaulat pimpinannya, Benny Wenda, sebagai presiden sementara Republik Papua Barat.

Baca Juga: Awas, Kelompok yang Ingin Merdekakan Papua Tunjuk Tokoh Senior Ini Jadi Calon Presiden...

Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Internasional, Guru Besar Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M PhD mengatakan bahwa deklarasi pemerintahan sementara tersebut tidak memiliki dasar di dalam hukum internasional. 

Karena itulah, pemerintahan bentukan UMLWP tersebut tidak akan diakui oleh negara lain.

Saat ditanya tentang negara-negara Pasifik yang selama ini menunjukkan dukungan terhadap kemerdekaan Papua, Hikmahanto, yang juga menjabat sebagai Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani, menegaskan bahwa hal tersebut tidak dapat menjadi tolok ukur, karena akan mengganggu hubungan antar negara.

Hikmahanto juga menyarankan pemerintah untuk mengabaikan berbagai manuver tersebut. Bahkan bila perlu Polri melakukan penegakan hukum, mengingat hal tersebut dikualifikasikan sebagai tindakan makar.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: