Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sri Mulyani Transfer Aset di Indosat dan Bukopin ke Erick Thohir

Sri Mulyani Transfer Aset di Indosat dan Bukopin ke Erick Thohir Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan mengelola aset negara yang ada di sejumlah perusahaan swasta. Pengelolaan itu seiring dengan transfer yang sudah diberikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati kepada Menteri BUMN Erick Thohir.

Hal itu disampaikan Erick di depan Komisi VI DPR saat berlangsungnya rapat kerja pada Senin Kemarin. Erick mengatakan, pihaknya telah menerima transfer aset dari Kemenkeu. Aset yang diterima adalah milik negara yang tercatat di dalam PT Indosat Tbk, PT Bank Bukopin Tbk (BBKP), dan sejumlah aset negara lainnya.

"Alhamdulillah kami juga dipercaya oleh beberapa aset dari Kemenkeu, sudah ditransfer ke kami, seperti Bukopin, Indosat, dan lain-lain," ujar Erick, dikutip Selasa (1/12/2020).

Baca Juga: Erick Thohir Proyeksi Kinerja BUMN Lesu, Tahun Depan Minus 30%

Kepemilikan saham Indosat memang tercatat dikuasai oleh Ooredoo Asia Pte.Ltd sebesar 65%, disusul pemerintah Indonesia senilai 14,29%, dan publik 20,71%. Dengan begitu, pemerintah Indonesia memang tak lagi memiliki saham mayoritas di Indosat.

Sementara itu, kepemilikan saham negara di Bank Bukopin tercatat 3,18%. Kemudian pemegang saham publik termasuk di dalamnya Kopelindo dengan kepemilikan 18,14%, Bosowa Corporindo dengan kepemilikan 11,68%. Sementara, saham mayoritas dipegang oleh KB Kookmin Bank sebesar 67%.

Dari segi restrukturisasi BUMN, Erick mencatat terdapat 35 perseroan negara yang akan dimasukan ke dalam PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA. Keputusan itu sebagai langkah restrukturisasi BUMN.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: