Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Yang Menghalangi Pemeriksaan Rizieq Bisa Dipidana Lho!

Yang Menghalangi Pemeriksaan Rizieq Bisa Dipidana Lho! Kredit Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Warta Ekonomi, Jakarta -

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab diprediksi akan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada acara maulid dan pernikahan putrinya, kata pakar hukum Dr Edi Saputra Hasibuan.

"Kami sangat yakin Rizieq akan hadir. Kami yakin beliau sosok panutan masyarakat yang patuh dan memberikan keteladanan hukum," kata pengajar Universitas Bhayangkara ini di Jakarta, Rabu malam.

Selain itu, mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini juga menyoroti adanya simpatisan Rizieq yang menghalang-halangi polisi saat akan menyerahkan surat panggilan.

Tindakan mempersulit atau menghalangi penyidikan merupakan pelanggaran pidana yang memiliki sanksi hukum karena melanggar pasal 211 KUHP tentang ancaman kekerasan terhadap pejabat negara yang melakukan tugasnya, kata Edi.

"Kita ajak semua pihak patuh terhadap hukum. Bila melihat ada prosedur yang dilanggar Polri, silahkan lakukan upaya hukum lewat praperadilan," katanya.

Beberapa penyidik Polda Meteo Jaya, Rabu siang menyerahkan surat panggilan kedua ke rumah Rizieq di Petamburan namun sejumlah orang berusaha menghalangi polisi.

Polda Metro Jaya sedang menyidik terjadinya kerumunan massa yang mengabaikan protokol kesehatan pada acara maulid dan pernikahan puteri Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat, pada 14 November 2020.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: