Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Alamak! Ada Tanda-Tanda Kasus Lama Pentolan FPI Rizieq Shihab Dibongkar Lagi

Alamak! Ada Tanda-Tanda Kasus Lama Pentolan FPI Rizieq Shihab Dibongkar Lagi Kredit Foto: Antara/Muhammad Iqba
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran memerintahkan jajarannya untuk menuntaskan semua kasus-kasus lama Pentolan FPI Habib Rizieq Shihab hingga kasus dugaan makar Eggi Sudjana.

"Semuanya, kan saya bilang semuanya (kasus Habib Rizieq Shihab). Kapolda yang baru Pak Irjen Mohammad Fadil memang salah satu programnya adalah bagaimana menuntaskan kasus-kasus lama, termasuk kasus ES (Eggi Sudjana)," katanya, seperti dikutip RMOL, Kamis (3/12/2020). Baca Juga: Polisi Terus Memburu, Tanda-tanda Pentolan FPI Rizieq Shihab Mulai Ciut

Adapun, kasus Habib Rizieq yang masuk sebagai laporan di Polda Metro Jaya, yakni tahun 2016 HRS dilaporkan oleh Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) dan Student Peace Institute ke Polda Metro Jaya atas dugaan melakukan penistaan agama dalam ceramahnya di Pondok Kelapa, Jakarta Timur. Baca Juga: Pentolan FPI Rizieq Serukan Negara Tauhid, Istana Nggak Terima, Ngegas: Pancasila Cukup!

Saat itu, Rizieq mengatakan, "Kalau Tuhan beranak, terus bidannya siapa?".

Kemudian setahun setelahnya 2017, sejumlah warga yang tergabung dalam Solidaritas Merah Putih melaporkan Rizieq atas dugaan penyebaran ujaran kebencian yang menyinggung suku, agama ras, antar kelompok (SARA) melalui media sosial.

Laporan itu terkait ceramah Rizieq yang menyinggung soal mata uang berlogo 'palu-arit'. Tak hanya itu, Rizieq juga disebut telah memfitnah Presiden Joko Widodo sebagai seorang komunis. Dan pada Mei 2017 HRS dilaporkan terkait percakapan mesum dengan Firza Husein, dimana pada 2018 Polda Metro Jaya sudah mengeluarkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3).

Sementara kasus Eggi Sudjana yakni terjadi saat Pemilihan Presiden 2019 yang lalu. Saat itu, Eggi dituduh melakukan tindak pidana makar dan atau menyiarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat. Adapun pihak pelapor dalam kasus ini bernama Suriyanto.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: