Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemprov Sumut Layak Terima KPPU Award

Pemprov Sumut Layak Terima KPPU Award Kredit Foto: Khairunnisak Lubis
Warta Ekonomi, Medan -

Guna mengapresiasi dukungan dan upaya pemerintah daerah dalam mendorong nilai-nilai persaingan usaha menjadi bagian penting dari kebijakan ekonomi, KPPU akan memberikan KPPU Award kepada Pemerintah Provinsi yang berkontribusi dalam menciptakan persaingan usaha yang sehat pada tanggal 15 Desember 2020 di Jakarta. Jika melihat variabel penilaian, Pemrov Sumut menjadi calon yang paling layak menerima KPPU Award diantara pesaingnya.

Kepala Kantor Wilayah I KPPU, Ramli Simanjuntak menerangkan, KPPU akan melakukan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif dengan melibatkan Akademisi seb agai pengambil keputusan terhadap 3 (tiga) variabel utama diantaranya inisiatif dalam mendorong persaingan usaha di daerahnya, kontribusi Pemerintah Provinsi dalam memfasilitasi agenda KPPU serta pelibatan KPPU secara langsung sebagai tim dalam pelaksanaan pengawasan persaingan dan pengawasan kemitraan. Nominasi KPPU Award tahun ini adalah Sumut, DIY Jogyakarta, Jambi, Jawa Barat, Jawa Timur, Lampung dan Kalimantan Timur. Baca Juga: Dukung Nilai-Nilai Persaingan Usaha, KPPU Berikan KPPU Award pada Pemerintah

"Pemrov Sumut menjadi calon yang paling layak menerima KPPU Award diantara pesaingnya.  Hal tersebut sejalan dengan komitmen yang telah dituangkan dalam MoU antara KPPU dengan Pemrov Sumut dimana KPPU sering dilibatkan dalam berbagai kegiatan, khususnya terkait perkembangan perekonomian, upaya pencegahan, advokasi persaingan usaha yang sehat, perkembangan inflasi, serta upaya penguatan ketahanan pangan untuk mendukung UMKM dan petani," ujarnya, Kamis (3/12/2020).

Semangat persaingan usaha yang sehat di Sumatera Utara menjadi salah satu fokus utama dalam pembangunan Provinsi Sumatera Utara agar menjadi lebih baik. Tidak berhenti sampai disitu, dalam membangun pola kemitraan yang ideal berdasarkan UU No. 20 Tahun 2008, KPPU bersama Pemprov Sumut telah bersinergi dalam membentuk satgas kemitraan usaha peternakan pada tanggal 6 Agustus 2020. 

"Dengan adanya KPPU Award, sinergisitas antara KPPU dengan pemerintah daerah dalam mewujudkan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat akan menjadi semakin baik,"katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: