Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Guru MAN 22 Palmerah yang Minta Plesiran Harus Dihukum

Guru MAN 22 Palmerah yang Minta Plesiran Harus Dihukum Kredit Foto: Antara/REUTERS/Gonzalo Fuentes
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi mendesak pemerintah harus memberikan sanksi setimpal bagi para guru MAN 22 Palmerah, Jakarta yang berwisata ke Yogyakarta di tengah pandemi COVID-19 hingga sebagian besar mereka positif.

Unifah mengatakan, akibat keteledoran dan kesewenangan, puluhan guru serta staf tata usaha sebuah sekolah yang berekreasi atau piknik ramai-ramai dengan tanpa izin kini berdampak klaster baru di Jakarta khususnya wilayah Jakarta Barat. 

Kemudian, Unifah menekankan sangat perlu adanya sanksi yang diberikan, guna memberikan contoh untuk sekolah lain dan juga antisipasi terjadinya kejadian serupa di kemudian hari. Perlu pula diatur sistem kerja selama work from home (WFH) dalam suatu standar operasional prosedur (SOP).

Unifah mengatakan, dalam SOP tersebut dapat diatur apa yang dapat dilakukan dan tidak dapat dilakukan oleh pihak guru selama WFH dalam rangka pembelajaran jarak jauh di masa pandemi.

"Ada atau tidak ada akibat liburan, itu harus tetap ada sanksi tertulis bagi mereka yang meninggalkan tempat untuk pergi di luar tugas dan kewajibannya selama WFH," ujarnya.

Unifah menegaskan, untuk para guru seluruh sekolah yang kini sedang dalam masa WFH atau bekerja dari rumah agar tetap mematuhi imbauan pemerintah dengan tidak bepergian apalagi liburan ke wilayah lain. Apalagi sampai tidak berizin dengan mengatasnamakan sekolah masing-masing.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: