Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Prabowo Buka Suara Soal Kelakuan Edhy Prabowo: Ini Pengkhianatan, Saya Angkat Dia dari Selokan!

Prabowo Buka Suara Soal Kelakuan Edhy Prabowo: Ini Pengkhianatan, Saya Angkat Dia dari Selokan! Kredit Foto: Antara/Wahyu Putro A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto disebut sangat marah dan kecewa dengan Edhy Prabowo karena diduga menerima suap kasus perizinan ekspor benur lobster. Kekecewaan dan kemarahan Prabowo ini diungkapkan oleh adik Prabowo, Hashim Djojohadikusmo.

Dalam konferensi pers di bilangan Jakarta Utara, Hashim menceritakan bagaimana marahnya Prabowo terhadap Edhy. Sebab yang telah dilakukan Edhy telah mempermalukan Prabowo dan juga keluarga besarnya.

"Ya Pak Prabowo sangat marah, sangat kecewa, merasa dikhianati dan terus terang saja dia bilang ke saya secara bahasa Inggris. Saya sama kakak saya selama enam puluhan tahunan lebih pakai bahasa Inggris. Dia (Prabowo) sangat kecewa dengan anak yang ia angkat dari selokan 25 tahun yang lalu," kata Hashim, kepada wartawan, Jumat, 4 Desember 2020.

Baca Juga: Menko Luhut Siap Kalahkan Prabowo Subianto Soal...

Prabowo, kata Hashim, tak pernah menyangka apa yang telah dilakukan Edhy yang telah dibina oleh Prabowo sejak masih muda dan menjadi kepercayaan Prabowo. Menurut Prabowo yang telah dilakukan Edhy merupakan bentuk pengkhianatan.

Baca Juga: Edhy Prabowo dan Istri Belanja Barang Mewah Hingga Rp750 Juta di Hawaii

"Dia (Prabowo) bilang, i take him up from the gutter, and this is what he does to me. Saya ambil dia dari selokan dan inilah yang dia perbuat pada saya. Itu yang dikatakan Pak Prabowo," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo terjaring operasi tangkap tangan KPK. Edhy ditangkap KPK karena terkait ekspor benih lobster pada Rabu dini hari, 26 November 2020.

Edhy sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: