Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ngeri! Polisi Bakal Cari Penyebar dan Pembuat Azan yang Menyerukan Jihad Hingga ke Lubang Tikus

Ngeri! Polisi Bakal Cari Penyebar dan Pembuat Azan yang Menyerukan Jihad Hingga ke Lubang Tikus Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Fadil Imran mengatakan pihaknya akan terus mengejar pelaku, pembuat, hingga penyebar video azan Hayya Alal Jihad. Polda Metro Jaya pun sudah meringkus penyebar masif video, yaitu H.

Fadil mengatakan, tak ada kesempatan bagi mereka untuk kabur dan sembunyi. Ia bilang, polisi akan mengejar ke mana pun pelaku kabur dan sembunyi.

"Akan kami kejar terus. Mau sembunyi di lubang tikus juga akan saya kejar," kata Fadil di Markas Polda Metro Jaya, Jumat (4/12/2020).

Baca Juga: Geger Azan Memanggil Jihad Berkumandang di Bogor, Lha Kok FPI Bilang Zalim

Sebelumnya, tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya sudah mengamankan satu pelaku penyebar video bikin gaduh tersebut yani pria berinisial H (22). 

Kemudian, tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri juga menangkap pria yang mengubah lafal azan, yakni SYM (22). Pelaku SYM (22) di Jalan Raya Sukabumi, Cibadak, Jawa Barat pada Jumat dini hari, 4 Desember 2020.

“Subdit 2 Dittipid Siber Bareskrim telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki di Sukabumi sekira jam 02.45 WIB,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono di Jakarta pada Jumat, 4 Desember 2020.

Baca Juga: NU Sikapi Seruan Jihad dalam Lafaz Azan: Jangan Terpengaruh Hasutan!

Menurut dia, pelaku SY ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja. Perbuatan pelaku menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan/atau dengan sengaja dimuka umum.

Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156a KUHP.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: