Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Serahkan Diri ke KPK Dini Hari Tadi, Mensos Juliari Batubara Bungkam

Serahkan Diri ke KPK Dini Hari Tadi, Mensos Juliari Batubara Bungkam Kredit Foto: Kemensos
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Sosial Juliari P Batubara, menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia datang sekitar pukul 02.50 WIB, Minggu dini hari 6 Desember 2020 ke gedung komisi antirasuah tersebut. 

Juliari yang juga politisi PDI Perjuangan itu, datang dengan menggunakan masker. Ia juga mengenakan topi, dan langsung naik ke atas. Ia tidak memberi keterangan, namun sempat melambaikan tangan. Baca Juga: Astaga! Mensos Juliari Batubara Jadi Tersangka Korupsi Bansos Covid-19, KPK Bilang....

Seperti diketahui, Juliari adalah salah satu yang ditetapkan tersangka dari lima orang yang ditetapkan oleh KPK. Tiga penerima suap dan dua yang memberi suap. Terkait dengan bansos COVID-19 untuk Jabodetabek tahun 2020.

Awalnya tiga orang diciduk oleh KPK. Sementara dua lainnya yakni Juliari P Batubara dan AW, belum sehingga Ketua KPK Firli Bahuri sempat menyampaikan agar Juliari menyerahkan diri. Baca Juga: Ini Dia Daftar Calon Kepala Daerah Terkaya, Kalau Nanti Korupsi Keterlaluan

Mensos diduga sebagai penerima bersama MJS dan AW. Sementara itu, pemberi adalah AIM dan HS. MJS dan AW adalah PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) yang ditunjuk Mensos dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan, dan diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS. Untuk fee tiap paket Bansos di sepakati oleh MJS.

"KPK selalu mengingatkan para pihak untuk tidak melakukan korupsi, apalagi di masa pandemi. Namun, jika masih ada pihak-pihak yang mencari celah dengan memanfaatkan situasi dan kesempatan untuk keuntungan pribadi dan kelompoknya, KPK melalui upaya penindakan akan menindak dengan tegas. Kami berharap apa yang kami lakukan hari ini menjadi peringatan agar tidak ada lagi pihak-pihak yang memanfaatkan situasi untuk korupsi," katanya.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri membenarkan tentang OTT tersebut. Penangkapan dilakukan pada 4 Desember pukul 23.00 WIB hingga 5 Desember 02.00 WIB dini hari. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: