Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Juliari Tilep Rp17 M Duit Rakyat, Eh Malah FPI yang Diuber-uber Mau Dibungkus

Juliari Tilep Rp17 M Duit Rakyat, Eh Malah FPI yang Diuber-uber Mau Dibungkus Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana
Warta Ekonomi, Jakarta -

Front Pembela Islam (FPI) merespons penangkapan Menteri Sosial RI Juliari Batubara yang diduga melakukan tindak pidana korupsi Bansos Covid-19 sebanyak Rp17 miliar. Bahkan, Juliari terancam pasal hukuman mati.

“Rampok duit rakyat Rp17 miliar, dari partai apa,” cuit akun Twitter-nya @DPPLI_ID, seperti dilihat, Senin (7/12/2020). Baca Juga: FPI Sebut Habib Rizieq dalam Keadaan Sehat, Hari Ini Siap Dikuliti Pak Polisi?

Sambung FPI, “Kadang bingung. Yang rampok duit rakyat bukan FPI, tapi FPI yang diuber-uber untuk dibubarkan, apa yang ube-uber bagian dari yang rampok duit rakyat?,” tanyanya. Baca Juga: Dijadwalkan Pemeriksaan, Pentolan FPI Rizieq Shihab Minta...

Diketahui sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan perkara tersebut diawali adanya pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp 5,9 triliun dengan total 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dengan dua periode.

"JPB (Juliari P Batubara) selaku Menteri Sosial menunjuk MJS (Matheus Joko Santoso) dan AW (Adi Wahyono) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen) dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan," ungkapnya.

Diduga disepakati adanya "fee" dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS.

"Untuk "fee" tiap paket bansos di sepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp 10 ribu per paket sembako dari nilai Rp 300 ribu per paket bansos," tambah Firli.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: